Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KJRI Pastikan 219 Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Telah Kembali ke Tanah Air

219 pekerja migran Indonesia (PMI) dipastikan telah kembali ke tanah air dari Hong Kong.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KJRI Pastikan 219 Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Telah Kembali ke Tanah Air
KJRI Hong Kong
Sekiranya 219 pekerja migran Indonesia (PMI) dipastikan telah kembali ke tanah air dari Hong Kong, Jumat (1/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 219 pekerja migran Indonesia (PMI) dipastikan telah kembali ke tanah air dari Hong Kong.

Hal tersebut dikonfirmasi Satuan Gagasan (Satgas) perlindungan warga negara Indonesia (WNI) KJRI Hong Kong, Jumat (1/5/2020) dalam sosial media Instagram.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Hong Kong, Ricky Suhendar menyatakan dukungan kebijakan pemerintah dalam melakukan pembatasan transportasi untuk sementara selama masa pandemi Covid-19.

Baca: Pemprov DKI: Total 3.022 Orang Dinyatakan Positif Corona Seusai Jalani Rapid Test

Lewat keterangan KJRI Hong Kong, pihaknya akan berupaya hadir untuk memastikan kepulang para WNI berjalan lancar.

"Satgas Perlindungan WNI KJRI telah dan akan terus berupaya hadir memastikan agar perjalanan pulang PMI ke Indonesia berjalan lancar," ujarnya, Jumat (1/5/2029).

Ricky juga menekankan fasilitas kepulangan tersebut tidak dilakukan secara acak.

Baca: Anaknya Keluar Rumah Saat Karantina, Zaskia Mecca Mendadak Panik Saat Terima Telepon dari Putrinya

Berita Rekomendasi

Prosedur dilakukan secara sistematis melalui pendataan secara daring (online) bagi para PMI yang akan pulang tetap.

Pasca pemberlakuan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi guna pencegahan penyebaran Covid-19 membawa dampak terhadap PMI yang akan kembali ke Indonesia.

Baca: Polda Metro Tangkap 9 Pelaku Penyelundupan Narkoba di Jakarta, 46 Kilogram Sabu Asal Malaysia Disita

Mereka harus kembali ke Indonesia karena telah berakhir kontrak kerjanya dan beberapa habis izin di Hong Kong.

Kepulangan PMI tersebut dilakukan agar terhindar dari pelanggaran keimigrasian (overstay) atau masalah hukum lainnya.

Pendataan dan koordinasi dilakukan KJRI Hong Kong, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, dan instansi terkait agar para PMI mendapat fasilitas pengaturan perjalanan setibanya di bandara maupun pulang ke daerah asal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas