Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Kasus yang Menimpa Kliennya Bukan Kejahatan Biasa

Saor Siagian, menilai tak hanya Komjen Pol Iriawan atau Iwan Bule saja yang harus dipanggil ke persidangan kasus Novel Baswedan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Kasus yang Menimpa Kliennya Bukan Kejahatan Biasa
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, menilai tak hanya Komjen Pol Iriawan atau Iwan Bule saja yang harus dipanggil ke persidangan untuk dimintai kesaksian dalam kasus penyiraman air keras.

Ada nama lain yang menurut Saor Siagian relevan untuk dimintai kesaksiannya dalam kasus ini.

Saor mengacu kepada keterangan Novel Baswedan soal kasus-kasus besar yang dipegang kliennya selama bertugas di KPK.

Baca: Cerita Pengorbanan Agar Bisa Masuk Persib, Abdul Aziz: Sedih Kalau Diingat

"Saat hakim bertanya ke Novel, saat diserang, Novel sedang menangani kasus apa. Kemudian dia bilang ada kasus e-KTP dan kasus impor daging yang tersangkanya Hariman yang terkena catatan aliran dana yang termasuk kepada Kapolda yang saat itu dijabat Tito Karnavian," kata Saor Siagian kepada Tribunnews.com, Jumat (1/5/2020).

Beberpa pihak yang perlu dihadirkan tersebut, menurut Saor Siagian, penting karena penyiraman terhadap Novel Baswedan bukan hanya persoalan pribadi.

Baca: Kuasa Hukum Novel Baswedan Dorong Komjen Iriawan Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

"Ini bukan kejahatan biasa, karena ini menyerang lembaga KPK yang saat itu sedang menegakkan keadilan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Saor bahkan tak menemukan relasi antara dua pelaku, Rudi Bugis dan Rahmat Kadir sebagai orang yang benar-benar memiliki dendam kepada Novel Baswedan.

Bisa saja, kata Saor, itu dilakukan untuk menutupi pihak-pihak tertentu di kepolisian.

Baca: Jawaban Novel Soal Bagian Mana yang Terkena Air Keras Lebih Dulu: Sebagian Besar Airnya ke Muka Saya

"Artinya kan kepolisian kita ini disandera oleh orang-orang tertentu, bahkan digunakan fakta hukum untuk alat kejahatan. Artinya karena sudah berproses di pengadilan, berarti jaksa sudah cukup bukti bahwa ini adalah para penjahat begitu," ujar Saor.

Meskipun begitu, kepercayaan diri kedua pelaku saat mengakui dendam kepada Novel turut disesali Saor.

Alasannya, kedua pelaku berstatus anggota Polri.


"Begitu percaya diri seorang atau dua orang polisi yang kita gaji, yang pekerjaannya menegakkan hukum keamanan dan ketertiban, tetapi sangat terang benderang kemudian mengatakan saya dendam kepada dia," ujarnya.

"Pertanyaanya, apakah dia dendam apalagi dia polisi, kemudian dia berhak untuk melakukan hal seperti itu? Nah oleh karena itu, menarik ini harus diusut siapa di balik kok sedemikian percaya mereka ini," pungkas Saor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas