Mantan Komisioner KPK Dorong Penegak Hukum Usut Mafia Alkes Corona
"Ini sebenarnya perintah atau warning buat para penegak hukum untuk pelajari lebih lanjut," kata Saut
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin

Saut meyakini aparat penegak hukum memiliki kemampuan untuk membongkar praktik korupsi terkait sektor alat kesehatan.
Menurutnya, dengan penetapan standar pengadaan alat kesehatan yang cukup sulit akan memudahkan aparat menemukan potensi korupsi.
"Nanti ketemu bentuknya seperti apa. Apakah Kick back atau yang lain. Alkes tidak gampang untuk tentukan standarnya. Begitu berbeda sudah bisa terlihat," ujar dia.
Saut menekankan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tak dapat menjadi tameng melindungi pejabat korup, meskipun Pasal 27 Perppu tersebut memberikan imunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat keuangan dalam mengelola anggaran penanganan corona.
Saut mengingatkan, selain kerugian keuangan negara yang disinggung dalam Perppu itu, terdapat bentuk-bentuk korupsi lain yang tercantum dalam UU Pemberantasan Korupsi yang dapat menjerat penyelenggara negara korup.
"Ada pasal lain yang bisa diterapkan. Hal-hal ini bisa diingatkan. Harus dipahami. Jangan sampai. Ada tujuh bentuk korupsi," katanya.
Saut mengakui dengan nilai total yang mencapai Rp405 triliun, anggaran penanganan pandemi corona rawan diselewengkan dan bahkan dikorupsi.
Terdapat banyak celah terjadinya korupsi dalam penanganan virus corona.
Dikatakan Saut, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2019 hanya meraih skor 38 dari skala 1-100 dengan rapor merah di bidang penegakan hukum dan bidang politik.
Sementara KPK maupun aparat penegak hukum lainnya memiliki keterbatasan sumber daya manusia untuk mengawasi seluruh anggaran tersebut.
Di sisi lain, dalam sejumlah perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK sejauh ini, kerap ditemukan adanya fee untuk penyelenggara negara yang mencapai 5 hingga 10 persen.
Untuk itu, Saut meminta semua pihak tidak mencuri kesempatan untuk kepentingan pribadi di masa wabah seperti saat ini.
"Jangan ambil yang bukan hak kita," tegasnya.
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Umbu Rauta menegaskan, Perppu nomor 1 tahun 2020 bukanlah tameng melindungi pejabat korup.