Mantan Komisioner KPK Dorong Penegak Hukum Usut Mafia Alkes Corona
"Ini sebenarnya perintah atau warning buat para penegak hukum untuk pelajari lebih lanjut," kata Saut
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin

Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang usai diskusi di kawasam Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (8/12/2019).
"Saya tidak melihat Perppu ini untuk melindungi orang yang melakukan korupsi," katanya.
Umbu menekankan, dalam Perppu itu disebutkan frasa 'melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Dengan demikian, kata Umbu jika tidak beritikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan, pejabat tetap dapat dijerat, termasuk dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau tidak itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan ya dia tidak bisa dilindungi," tegasnya.
Berita Rekomendasi