Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Nyoman Dhamantra: Tuntutan Jaksa KPK Copy Paste Surat Dakwaan

Menurut dia, tuntutan JPU pada KPK itu hanya sekedar menyalin atau copy paste dari surat dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penasihat Hukum Nyoman Dhamantra: Tuntutan Jaksa KPK Copy Paste Surat Dakwaan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra bersiap mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak semua dalil Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Nyoman pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider enam bulan kurungan, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (22/4/2020).

Baca: Refly Harun Pesimis Partai Gelora Bisa Dapat Suara di 2024, Fahri Hamzah: Pertanyaan Paling Sadis

"Kami menolak semua dalil-dalil dari JPU itu, tuntutan JPU terkesan emosional, tidak rasional dan terlalu mengada-ada dan terlalu berlebihan," kata penasihat hukum, I Nyoman Dhamantra, K.P Henry Indraguna, Jumat (1/5/2020).

 
Menurut dia, tuntutan JPU pada KPK itu hanya sekedar menyalin atau copy paste dari surat dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Dia menegaskan kliennya tak bersalah, karena uang yang dianggap hadiah oleh jaksa dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai transfer mencurigakan.

Baca: Sejarah Panjang Hari Buruh di Indonesia: Dilarang Orde Baru hingga Jadi Tanggal Merah oleh SBY

"Kalau memang Nyoman mau menerima hadiah atau suap, sudah pasti tidak akan di kirim ke perusahaan pribadi, sudah pasti dia meminta fisik, supaya menghilangkan jejak," kata dia.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim memutus perkara dugaan suap pengurusan impor bawang putih itu secara adil.

Baca: Dampak dari Pandemi Covid-19, Kadin Sebut Napas UMKM Tinggal 2 Bulan Lagi

Berita Rekomendasi

Kemudian, membebaskan terdakwa I Nyoman Dhamantra dari dakwaan tersebut, berdasarkan pasal 191 ayat 1 KUHAP dan setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Dan membebaskan I Nyoman Dhamantra dari tahanan, mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa I Nyoman Dhamantra kepada keadaan semula," tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa I Nyoman Dhamantra, bersama-sama dengan Elvianto dan Mirawati, dua orang suruhannya, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp2 Miliar dari yang dijanjikan (disepakati) seluruhnya sebesar Rp3.5 Miliar.

Uang itu diberikan pengusaha Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar agar terdakwa I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sebagaimana dakwaan (alternatif) pertama.

Baca: Bantu Penanganan Covid-19, Toyota Gratiskan Biaya Jasa Servis Khusus Ambulans

Selain itu, jaksa juga mencabut hak politik Nyoman selama lima tahun, yang akan dihitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.

I Nyoman Dhamantra dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan (alternatif) pertama.

Sedangkan, Elvianto dan Mirawati, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas