Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pensiunnya KSAL dan KSAU, SETARA Institute Belum Dengar Nama Pengganti yang Mencuat

KSAL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji akan memasuki masa pensiun di bulan Mei 2020. Disusul dengan KSAU Marsekal TNI Yuyu Sutisna

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jelang Pensiunnya KSAL dan KSAU, SETARA Institute Belum Dengar Nama Pengganti yang Mencuat
Puspen TNI
logo mabes tni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengaku belum mendengar nama-nama yang akan berpotensi menggantikan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Diketahui, KSAL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji akan memasuki masa pensiun di bulan Mei 2020. Disusul dengan KSAU Marsekal TNI Yuyu Sutisna yang memasuki masa pensiun di bulan Juni 2020.

"Untuk nama pengganti, saya memang belum mendengar nama yang mencuat. Entah ini karena semua fokus sedang mengarah kepada penanganan Covid-19 atau memang belum disebutkan ke publik," ujar Ikhsan, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (2/5/2020).

Baca: Sinopsis Film Blood Father Tayang Sabtu 2 Mei 2020 Pukul 23.30 WIB di Bioskop Trans TV

Baca: Ragu Hamil atau Tidak? Ini Cara Mengetahui Kehamilan Pakai Test Pack Supaya Hasilnya Lebih Akurat

Namun untuk urusan internal seperti ini, Ikhsan menilai TNI harus tetap sigap dalam menyiapkan penggantinya karena berkaitan dengan pucuk pimpinan di tiap matra.

Baca: Ustaz Zacky Mirza Beli Motor Uje, Keluarga Cerita Didatangi Sosok Mendiang di Dekat Motornya

Ikhsan menegaskan bagi siapapun yang nanti dipilih sebagai pengganti Siwi dan Yuyu, yang bersangkutan haruslah tentara yang berpegang kepada definisi tentara profesional dalam UU TNI.

"Baik tidak punya catatan pelanggaran HAM, tidak berpolitik, dan paham bagaimana posisi TNI dalam sistem demokrasi. Kemudian juga harus memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier, sesuai pasal 14 (3) UU TNI. Artinya, pengangkatan ini bebas dari orientasi politik," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas