Kebijakan Datangkan TKA, Komisi II DPR: Langkah Mundur Melawan Covid-19
Arwani Thomafi menyesalkan rencana pemerintah pusat yang ingin mendatangkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Sulawesi Tenggara
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi menyesalkan rencana pemerintah pusat yang ingin mendatangkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Sulawesi Tenggara.
Rencananya, ratusan TKA itu akan ditempatkan di perusahaan pemurnian nikel (smelter) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Arwani menilai langkah itu seperti memukul mundur perjuangan melawan Covid-19 yang selama ini diberlakukan.
Baca: Cristiano Ronaldo atau Lionel Messi, Marcelo Tak Bisa Memilih Siapa yang Terbaik
Baca: Baru Nikah Seminggu, Zaskia Gotik Sudah Acuhkan Sirajuddin Mahmud Karena Lakukan Ini!
"Kami meminta pemerintah pusat untuk bijak terkait kehadiran TKA. Kebijakan mendatangkan TKA atas nama proyek startegis nasional sama saja memukul mundur semangat berbagai pihak dalam melawan penyebaran Covid-19 ini. Pemerintah pusat baiknya tidak merusak mood bangsa Indonesia dalam perlawanan terhadap Covid-19,” kata Arwani kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).
Dia mengatakan sebaiknya pemerintah pusat untuk mempertimbangkan aspirasi yang muncul dari daerah.
Kondusivitas di daerah dan semangat daerah dalam mencegah penyebaran Covid-19 agar ditangkap dengan baik oleh pemerintah pusat.
Apalagi, pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Kepres No 12 Tahun 2020.
Karena itu, Arwani mengatakan, regulasi itu mestinya menjadi basis bagi pemerintah pusat dalam kebijakan mendatangkan TKA berasal dari China yang notabene merupakan negara yang pertama kali terkena wabah Covid-19.
"Penerapan protokol kesehatan bagi TKA sebagai bentuk jaminan tidak akan menyebarkan virus Covid-19 tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk mendatangkan TKA dari China di tengah perlawanan bangsa Indonesia atas penyebaran Covid-19," ucapnya.
Arwani menambahkan kebijakan dan spirit pemerintah melarang mudik warga negara dari zona merah dalam momentum lebaran tahun 2020 ini semestinya dapat diterapkan terkait mendatangkan TKA.
"Toh, saat ini seluruh energi bangsa difokuskan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.