Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan Datangkan TKA, Komisi II DPR: Langkah Mundur Melawan Covid-19

Arwani Thomafi menyesalkan rencana pemerintah pusat yang ingin mendatangkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Sulawesi Tenggara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Kebijakan Datangkan TKA, Komisi II DPR: Langkah Mundur Melawan Covid-19
TRIBUN JABAR/ZELPHI
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi menyesalkan rencana pemerintah pusat yang ingin mendatangkan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Sulawesi Tenggara.

Rencananya, ratusan TKA itu akan ditempatkan di perusahaan pemurnian nikel (smelter) di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Arwani menilai langkah itu seperti memukul mundur perjuangan melawan Covid-19 yang selama ini diberlakukan.

Baca: Cristiano Ronaldo atau Lionel Messi, Marcelo Tak Bisa Memilih Siapa yang Terbaik

Baca: Baru Nikah Seminggu, Zaskia Gotik Sudah Acuhkan Sirajuddin Mahmud Karena Lakukan Ini!

"Kami meminta pemerintah pusat untuk bijak terkait kehadiran TKA. Kebijakan mendatangkan TKA atas nama proyek startegis nasional sama saja memukul mundur semangat berbagai pihak dalam melawan penyebaran Covid-19 ini. Pemerintah pusat baiknya tidak merusak mood bangsa Indonesia dalam perlawanan terhadap Covid-19,” kata Arwani kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).

Dia mengatakan sebaiknya pemerintah pusat untuk mempertimbangkan aspirasi yang muncul dari daerah.

Kondusivitas di daerah dan semangat daerah dalam mencegah penyebaran Covid-19 agar ditangkap dengan baik oleh pemerintah pusat.

Berita Rekomendasi

Apalagi, pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Kepres No 12 Tahun 2020.

Karena itu, Arwani mengatakan, regulasi itu mestinya menjadi basis bagi pemerintah pusat dalam kebijakan mendatangkan TKA berasal dari China yang notabene merupakan negara yang pertama kali terkena wabah Covid-19.

"Penerapan protokol kesehatan bagi TKA sebagai bentuk jaminan tidak akan menyebarkan virus Covid-19 tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk mendatangkan TKA dari China di tengah perlawanan bangsa Indonesia atas penyebaran Covid-19," ucapnya.

Arwani menambahkan kebijakan dan spirit pemerintah melarang mudik warga negara dari zona merah dalam momentum lebaran tahun 2020 ini semestinya dapat diterapkan terkait mendatangkan TKA.

"Toh, saat ini seluruh energi bangsa difokuskan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas