Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kedatangan Ratusan TKA China Ditunda, Imigrasi Belum Keluarkan Visa

Aris membenarkan Rencana Penggunaan 500 Tenaga Kerja Asing (RPTKA) asal China tersebut telah disetujui Kemenaker.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kedatangan Ratusan TKA China Ditunda, Imigrasi Belum Keluarkan Visa
Pemerintah Huanggang via Daily Mail
ILUSTRASI Tenaga Kerja Asing. Gubernur dan DPRD Sultra menolak rencana kedatangan 500 TKA asal China di tengah pandemi corona. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan 500 tenaga kerja asing asal China ke Sulawesi Tenggara akan ditunda. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Aris Wahyudi Sahli membenarkan mengenai penundaan tersebut.

"Sebenarnya, TKA dari Tiongkok belum masuk ke Indonesia. Baru akan masuk," ujar Aris Wahyudi, Jumat (1/5/2020).

Aris membenarkan Rencana Penggunaan 500 Tenaga Kerja Asing (RPTKA) asal China tersebut telah disetujui Kemenaker.

Pasalnya perusahaan pengguna mengajukan RPTKA telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepastian hukum dan usaha sekaligus K3 di masa pandemi Covid-19.

Perusahaan yang dimaksud yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.

"Berdasarkan persetujuan tersebut, pengguna akan memproses segala sesuatunya agar TKA bisa masuk secara legal di Indonesia untuk bekerja di proyek strategis nasional di Sultra," ujarnya.

Ia mengatakan penetapan suatu proyek itu bersifat PSN memang dilakukan oleh pusat, namun pelaksanaannya di daerah.

Berita Rekomendasi

Hal ini juga sebagai strategi penciptaan pertumbuhan ekonomi atau growth pole di daerah.

"Namun dengan adanya kehebohan yang timbul, pihak perusahaan, sesuai saran Gubernur menunda sementara waktu pengurusan kedatangan TKA dimaksud," ujarnya.

Kemenaker lanjut Aris juga tidak bisa menolak kedatangan TKA asal China tersebut. Sebab semuanya sudah ada aturannya.

"Mengacu pada Permen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemnaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna," ujar Aris.

Baca: Kemunculan Perdana Kim Jong Un setelah Menghilang Mendapat Tanggapan Pengamat

Terkait dengan potensi penyebaran virus corona, Kemenaker telah menyurati kedua perusahaan pada 15 April.

Isinya adalah, kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal China tak terpapar corona.

Kemenaker juga meminta kedua perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas