Kedatangan Ratusan TKA China Ditunda, Imigrasi Belum Keluarkan Visa
Aris membenarkan Rencana Penggunaan 500 Tenaga Kerja Asing (RPTKA) asal China tersebut telah disetujui Kemenaker.
Editor: Dewi Agustina
Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tetap berjalan sehingga tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.
"Perlu kami tambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan persetujuan atau pengesahan RPTKA dari kedua perusahaan di lapangan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan dan masyarakat setempat. Dan sekaligus mencegah pembangunan aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sehingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan," ujar Aris.
Sementara itu, dari info yang dimiliki Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang, kedatangan 500 TKA asal Cina baru berupa wacana.
"Info yang saya dapat dari Kendari itu baru rencana," kata Arvin.
Baca: Menu Berbuka Puasa Akhir Pekan: Resep Tempe Goreng Tepung Bawang Iris
Arvin menerangkan, Imigrasi sebenarnya hanya bagian hilir terkait kedatangan TKA atau ekspatriat dari suatu negara. TKA yang akan datang ke Indonesia mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Jadi ketika ada TKA mau datang (ke Indonesia), dia mengajukan (permohonan) dulu ke Kemenaker. Setelah dari Kemenaker keluar (izin), maka akan ada notifikasi ke kita (Imigrasi) dan kita mengeluarkan visa,” terangnya.
Arvin menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kendari bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak Imigrasi langsung mengadakan rapat untuk merespons kabar tersebut.
Hasilnya, kemungkinan kedatangan 500 TKA asal China akan ditunda.
"Jadi, kami belum mengeluarkan visa atau sebagainya karena masih rencana. Belum ada apa-apa," kata dia.(Tribun Network/ham/ras/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.