Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PAN Ingatkan Najwa Shihab Ada Tiga Fungsi DPR, Bukan Eksekutor Program Pemerintah

Anggota Komisi IX DPR Saleh P. Daulay menilai Najwa Shihab tidak paham fungsi DPR, yang telah diatur dalam Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD)

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Fraksi PAN Ingatkan Najwa Shihab Ada Tiga Fungsi DPR, Bukan Eksekutor Program Pemerintah
Instagram @najwashihab
Surat terbuka Najwa Shihab untuk anggota DPR RI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh P. Daulay menilai Najwa Shihab tidak paham fungsi DPR, yang telah diatur dalam Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Secara tegas dinyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Meskipun suasana covid-19, fungsi dan tugas itu tetap melekat pada DPR," tutur Saleh kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/5/2020).

"Jangan sampai ditafsirkan bahwa karena ada bencana covid-19, lalu DPR harus berubah fungsi menjadi eksekutor program dan kegiatan kenegaraan," sambung Saleh.

Terkait pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, kata Saleh, di DPR sendiri ada dinamikanya dan masing-masing fraksi punya sikap berbeda.

Baca: Najwa Shihab dan Nadiem Makarime Bicara Soal Teori Konspirasi Terkait Covid-19

Baca: Najwa Shihab Kritik DPR, Arteria Dahlan: Ini Bulan Puasa, Saatnya Perbanyak Ibadah Bukan Gibah

Baca: Jokowi Minta Data Penerima Bansos Dibuka Secara Transparan Agar Tak Timbulkan Kecurigaan

"Ada yang ingin ikut membahas, ada yang menarik diri, ada juga yang ikut membahas untuk mengawal suara masyarakat, dan lain-lain," ucap Saleh.

Wakil Ketua Fraksi PAN itu menyebut, Omnibus Law Cipta Kerja juga merupakan usulan atau inisiatif pemerintah, bukan merupakan keinginan DPR.

BERITA REKOMENDASI

“Kenapa Najwa tidak menggugat pemerintah? Bukankah kalau mau singkat, pemerintah yang mencabut dan meminta penundaan pembahasan? Kenapa malah DPR yang disalahkan? Padahal, belum tentu semua fraksi akan menyetujuinya," paparnya.

Saleh pun menegaskan, DPR tidak pernah mempermudah pembahasan suatu undang-undang. Buktinya, RUU KUHP dan RUU pemasyarakatan tidak tuntas dibahas dalam satu periode.

"Itu adalah indikasi bahwa banyak kompleksitas masalah yang dipertimbangkan oleh DPR. Kalau sekarang ada di dalam prolegnas, itu juga dimasukkan atas kesepakatan DPR dan pemerintah jauh sebelum covid-19 masuk ke Indonesia," tutur Saleh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas