Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerjaan Rumah Ketua MA Terpilih, Beri Efek Jera kepada Koruptor

Upaya pembenahan K3 dilakukan agar kewenangan majelis hakim memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pekerjaan Rumah Ketua MA Terpilih, Beri Efek Jera kepada Koruptor
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di ruang sidang Prof. Kusumaatmaja SH, Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2020-2025, Muhammad Syarifuddin mempunyai pekerjaan rumah membenahi sistem pengawasan bagi kebebasan kekuasaan kehakiman (K3).

Upaya pembenahan K3 dilakukan agar kewenangan majelis hakim memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi alias koruptor dapat memberikan efek jera.

Pernyataan itu disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

"Jadi perubahan sistem pengawasan bagi K3 menjadi kebutuhan yang sangat urgent. K3 yang dimiliki para hakim termasuk hakim agung dalam memutus perkara, itu seringkali dihayati sebagai kewenangan tanpa batas," kata dia, saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Baca: Peneliti Barat Tak Percaya Korut Bebas Corona: Mereka Tidak Punya Air Bersih dan Sabun

Menurut dia, perlu ada sistem yang melakukan pengawasan K3.

"Sakralitas fungsi hakim menjadi faktor utama, sehingga perlu ada sistem yang secara ketat mengawasi. Sayangnya ini tidak sistematik (bukan sistem yang formal,-red). Sehingga tidak tetap," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Belakangan ini, dia menilai Mahkamah Agung (MA) mengalami pemunduran terkait upaya memberikan hukuman maksimal kepada koruptor.

Pemunduran itu terlihat setelah hakim agung, Artidjo Alkostar, pensiun dari lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman itu.

"Saya menyebutnya fenomena Artidjo," kata dia.

Baca: Amazon Berencana Investasikan Laba Kuartal Pertama 2020 untuk Fasilitas Pencegahan Corona

Dia menjelaskan, Artidjo berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini terlihat dari perkara-perkara yang ditangani, di mana memberikan hukuman berat kepada koruptor.

Salah satunya perkara yang menjerat Angelina Sondakh, Politisi Partai Demokrat, pada 2013 lalu.


Artidjo menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas yang menjerat Angelina.

Angelina dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca: Jawaban Soal Selisih Jarak antara Burung dan Cacing, Materi SD Kelas 4-6 di TVRI, Senin 4 Mei 2020

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Komitmen (Artidjo Alokstar,-red) memberantas korupsi dan penghargaan pada rasa keadilan sangat tinggi. Sehingga, tidak ada ampun bagi koruptor dan ini ada efek jeranya, di mana telah menciutkan nyali atau keberanian koruptor mengajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali," kata dia.

Menurut dia, keberadaan Artidjo memberikan efek positif di lingkungan MA.

"Kehadirannya tidak hanya berpengaruh pada ciutnya nyali koruptor, tetapi juga bagi hakim-hakim lain di MA yang berhati-hati (tidak berani,-red) menghukum rendah para koruptor yang ditangani. Artinya, ada penjaga moral di sistem kebebasan kekuasaan kehakiman," ujarnya.

Namun, kata dia, sikap tegas MA pada koruptor hanya terjadi pada saat Artidjo bekerja. Setelah yang bersangkutan pensiun, yang terjadi justru sebaliknya.

"Begitu Artidjo pensiun, pengurangan masa hukuman koruptor melalui putusan (banding, kasasi, PK,-red) marak lagi, bahkan membebaskan atau melepaskan seperti halnya kasus BLBI Syafrudin Arsyad Temanggung," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas