Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Teror di Masjid Nurul Yaqin Seruyan Kalteng Diancam 10 tahun Penjara

"‎Pelaku HG alias Iwan dijerat dengan Pasal 335 KUHP jo Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 ancaman 10 tahun penjara," tutur Asep

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pelaku Teror di Masjid Nurul Yaqin Seruyan Kalteng Diancam 10 tahun Penjara
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Seruyan, Kalimantan Tengah menetapkan status HG alias Iwan sebagai tersangka atas aksi teror benda berupa bom di Masjid‎ Nurul Yaqin Kuala Pembuang, Kecamatan Pembuang Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra. Kini HG alias Iwan sudah ditahan di Polres Seruyan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca: Wanita Ditusuk 12 Kali di Kamar Hotel, Beruntung Masih Hidup Hingga Kesaksian Janggal Resepsionis

"‎Pelaku HG alias Iwan dijerat dengan Pasal 335 KUHP jo Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 ancaman 10 tahun penjara," tutur Asep di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020).

Asep menjelaskan, motif pelaku ialah karena halusinasi efek narkoba jenis sabu yang dikonsumsinya.

Sama sekali tidak ada kaitan dengan jaringan terorisme.

Berita Rekomendasi

Dari hasil rekaman CCTV diketahui ‎pelaku menggunakan motor lalu turun di depan masjid.

Selanjutnya pelaku jalan masuk ke dalam masjid sambil membawa barang yang disembunyikan di dalam bajunya.

Tiba di pelataran masjid, pelaku mengeluarkan benda yang diduga bom dari dalam bajunya.

Setelah itu pelaku pergi meninggalkan masjid.

"Benda yang ditinggalkan di teras ini bukan ‎bom asli. Pelaku memang ppunya kemahiran merakit barang elektronik," tambah Asep.

Untuk diketahui, ada penemuan benda seperti bom yang ditemukan marbot di Masjid Nurul Yaqin Kuala Pembuang‎ pada Jumat (1/5/2020). Temuan ini membuat takut warga yang berada di sekitar masjid.

Temuan lalu dilaporkan ke Polres Seruyan, kurang dari 1x24 jam pelaku HS alias Iwan berhasil dibekuk di kediamannya.

Baca: Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Pancoran, Ternyata Pelaku Suami Korban yang Tak Mau Dicerai

‎Berdasarkan keterangan rekan pelaku, ternyata HS alias Iwan memang piawai dalam merakit alat elektronik dan masalah kelistrikan.

Kemampuan ini didapatkan HS alias Iwan ‎secara otodidak sejak duduk di bangku SMA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas