Perludem Usul Pilkada Serentak Digelar Juni 2021 Agar Kepala Daerah Saat Ini Fokus Atasi Covid-19
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut Pilkada Serentak sebaiknya dilaksanakan Juni 2021.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut Pilkada Serentak sebaiknya dilaksanakan Juni 2021.
Hal ini bertolak belakang dengan keputusan KPU RI yang menetapkan Pilkada Serentak diselenggarakan Desember 2020.
"Ini agar program penanganan Covid-19 bisa dipimpin oleh kepala daerah definitif, karena program-programnya strategis jadi sehingga soliditas betul-betul terbangun," kata Titi Anggraini dalam diskusi virtual, Senin (4/5/2020).
Baca: Ketika Ibu Pedagang Warteg Baru Terima Bantuan Dari Presiden: Saya Tak Apa Berbagi Sama Tetangga
Titi Anggraini memahami memang ada konsekuensinya dimana memungkinkan wilayah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada Februari 2021 mengalami kekosongan hukum.
"Tetapi di sini kan soal membuat pilihan prioritas, yang perlu itu adalah ketegasan keputusan. Kalau kita mau Desember ada konsekuensi penanganan Covid-19 akan terhenti oleh kepala daerah definitif, secara dia harus cuti sekarang statusnya petahana, padahal banyak keputusan strategis yang harus dibuat," ujarnya.
Namun, Titi menilai opsi tersebut tak akan ada artinya jika pemerintah tidak mengeluarkan aturan sebagai payung hukumnya.
Baca: Jokowi Dalam KTT Gerakan Non-Blok: Saat Ini Musuh Bersama Kita Adalah Covid-19
"Nah jadi pilihan-pilihan itu yang perlu sekarang segera diberikan oleh pemerintah melalui Perppu, itu yang bagi tim politik pun lebih tegas mau pilkadanya itu kapan," kata Titi.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan karena pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya menunggu kepastian pemerintah.
Apakah pemerintah akan mencabut masa tanggap darurat Covid-19 pada 29 Mei 2020.
Apabila pemerintah mencabut masa tanggap darurat Covid-19, maka penundaan tahapan Pilkada dapat kembali dilanjutkan 30 Mei 2020.
Baca: Presiden Jokowi Ikuti KTT Gerakan Non-Blok Secara Virtual Bahas Penanganan Covid-19
“Pemerintah mengeluarkan tanggap darurat sampai 29 Mei. (Tanggap darurat,-red) dikeluarkan maka KPU melakukan penundaan. Kami harap tanggap darurat selesai,” kata Arief, pada diskusi bertema Implikasi Covid-19 Terhadap Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang digelar Kolegium Jurist Institute, Jumat (1/5/2020).
Pada masa pandemi Covid-19, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan KPU itu diterbitkan 21 Maret 2020.