Polisi dan KPK Diminta Segera Usut Program Kartu Prakerja dan Mafia Alat Kesehatan
Saut Situmorang dalam paparannya menyampaikan bahwa Key Performance Indikator (KPI) aparat penegak hukum adalah UU Tipikor.
Editor: Hasanudin Aco
“Kalau menteri sudah mengatakan hal tersebut, sebenarnya itu merupakan permintaan dan aware bagi aparat penegak hukum. Walaupun pernyataan beliau masih bersifat informasi awal. Operasi tertutup atau terbuka oleh aparat penegak hukum seharusnya sudah bisa dilakukan,” imbuhnya.
Saut membeberkan, bahwa yang terjadi ini adalah membangun trust kepada aparat penegak hukum agar bekerja lebih cepat.
“Akan lebih baik jika dilakukan penindakan," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Chrisman Damanik menilai bahwa program kartu prakerja patut untuk diapresiasi.
Menurutnya, program ini pada awalnya digagas Presiden Jokowi dalam rangka menyelesaikan persoalan pengangguran, membantu masyarakat yang belum dapat pekerjaan, serta untuk re-skilling dan up-skilling pekerja.
"Terkait penggunaan platform digital dan adanya indikasi penyalahgunaan atau conflict of interest di dalam pelaksanaan program kartu prakerja, saya berharap aparat kepolisian dan KPK lebih cepat bertindak untuk mencegah atau mengusut polemik itu,” ujar mantan Ketua Umum GMNI ini.
Chrisman melihat visi besar Presiden mencanangkan Kartu Pra Kerja tidak terjawab karena implementasi program yang tidak tepat.
"Jangan di kemudian hari terjadi penyalahgunaan keuangan negara, apalagi di tengah situasi pandemi saat ini," tegasnya.
Terkait polemik praktik mafia peralatan kesehatan yang terjadi saat ini, Chrisman mendukung Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kita dukung Menteri BUMN dan Kepala BKPM yang mengungkap indikasi mafia alkes ini. Aparat kepolisian ataupun KPK harus segera mengusut dan mengungkap informasi ini. Mari kita gotong-royong mengawasi penggunaan anggaran negara ini,” tandasnya.