THR Pekerja akan Ditunda, PNS Tetap Cair
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengakomodir keluhan perusahaan dengan menyiapkan regulasi penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (RHR) untuk para pekerja menyusul dampak pandemi Coronavirus disease (Covid-19).
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekekonomian Airlangga Hartanto di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (3/5).
Baca: Jadwal TV Senin, 4 Mei 2020: Tayang White House Down di Trans TV & The Scorpion King 3 di GTV
Baca: Penemuan Wanita Tanpa Busana yang Dipenuhi Luka Tusukan, Ini Kata Polisi
Baca: Jawaban Soal TVRI- Apakah Filosofi Batik di Luar Jawa Sama? Materi Jenjang SMP Senin 4 Mei 2020
Menurut Airlangga, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja saat pandemi Covid-19. "Salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran THR," kata Airlangga
Airlangga memastikan regulasi yang akan dibuat itu tidak akan menghapus kewajiban perusahaan membayar THR para pekerja.
“THR itu adalah sebuah kewajiban secara hukum dan tentu itu diharapkan bisa dilaksanakan kalau penundaan itu tentunya dilunasi sebelum akhir tahun," ujarnya.
Airlangga mengaku telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membuat regulasi terkait hal itu. "Jadi Menaker sedang menyiapkan regulasinya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku menerima banyak keluhan dari sejumlah pengusaha yang menyampaikan tidak mampu membayarkan THR pekerja.
Namun, para pengusaha itu tidak menyertakan data valid kemampuan perusahaan. Lantas, para pengusaha tersebut lalu meminta relaksasi iuran Jamsostek kepada pemerintah.
Dari keluhan itu, pemerintah menyetujui relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari iuran normal. Ida berharap dengan adanya relaksasi tersebut, maka perusahaan akan membayarkan THR para pekerja.
"Harapan kami, jika relaksasi itu diberikan kami berharap teman teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban THR tersebut," katanya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan sebanyak 116.705 perusahaan telah meminta relaksasi pembayaran iuran Jamsostek.
Lantas, pemerintah memutuskan memberikan sejumlah insentif kepada perusahaan dan pekerja untuk meringankan beban akibat dampak pandemi Covid-19.
Satu di antaranya pemberian relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen selama tiga bulan dan memungkinkan diperpanjang untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Pemerintah juga menyepakati menggelontorkan dana Rp2,6 triliun untuk menalangi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Rp1,3 triliun untuk iuran jaminan kematian (JKM) serta Rp8,74 triliun untuk penundaan iuran jaminan pensiun (JP) selama tiga bulan.
"Jadi dengan relaksasi jamsostek ini melalui RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun. Selain itu tadi dibahas terkait relaksasi dalam arti bagaimana BPJS bisa berpartisipasi terkait dengan THR," kata Airlangga.
Berbeda nasib dengan pekerja swasta, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR untuk PNS serta anggota TNI dan Polri, akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Hari Lebaran.
Jika mengacu Hari Lebaran jatuh pada 24 Mei, maka pencairan THR dengan masa 10 hari kerja itu akan jatuh pada Jumat, 8 Mei 2020, atau Jumat pekan depan.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani dalam salinan surat, Sabtu (2/5) malam.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan. "Tidak termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu ditambahkan dalam komponen perhitungan THR," kata Askolani, pekan lalu.
Rincian besaran THR PNS dan angota TNI-Polri juga sudah ditentukan yang nilainya berkurang karena pandemi Covid-19. Selain itu, tidak semua PNS menerima THR tahun ini, hanya PNS Golongan 1,2 dan 3 dan semua pensiunan yang menerima.
Sementara itu nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan akan molor dari jadwal.
Molornya pencairan gaji ke-13 dan berkurangnya nilai THR PNS dan anggota TNI-Polri karena pemerintah mengalihkan dananya untuk menanggulangi Covid-19.
Sementara itu, THR untuk pejabat Eselon II ke atas, termasuk menteri, presiden, dan wakil presiden, serta anggota MPR, DPR, dan DPD tidak diberikan. Penghilangan THR kepada golongan ini membuat negara hemat anggaran Rp5,5 triliun pada tahun ini. (Tribun network/yud/fik/cnnindonesia/surya)