Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Legislator Gerindra Minta Pemerintah Tegas Laksanakan Pelarangan Mudik

Andre Rosiade juga secara khusus menyoroti soal pengecualian larangan penerbanganuntuk VVIP

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Legislator Gerindra Minta Pemerintah Tegas Laksanakan Pelarangan Mudik
Istimewa
Tim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menggagalkan lima orang pemudik asal Aceh yang melintas di pos Batang Asam, KM 158 Suban. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade meminta pemerintah tegas dalam menegakkan aturan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Andre Rosiade juga secara khusus menyoroti soal pengecualian larangan penerbanganuntuk VVIP.

Baca: Curhat Mensos yang Sibuk Urusi Bansos Covid-19, Balas Pesan Hingga Jam 1 Dini Hari

Hal itu dikatakannya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/5/2020).

"Kita tahu Presiden sudah melarang kita mudik, sudah melarang pulang kampung, dan harapan kami tentu pemerintah tegas, tidak berubah-ubah peraturannya," kata Andre.

Andre juga meminta kepada pimpinan DPR dan Komisi V yang membidangi transportasi untuk mengingatkan pemerintah agar tidak ada perubahan aturan di saat pandemi Covid-19.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab, larangan mudik sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 yang diteken Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan.

Baca: Penjelasan Ketua Tim Lab soal Pemeriksaan Cepat Jadi Kunci Bali Tangani Covid-19

Anggota Komisi VI DPR itu ingin pemerintah tegas agar tidak ada celah dalam aturan yang ada.

"Harapan kami tentu ini butuh ketegasan dari pemerintah dan juga kita harapkan pimpinan DPR mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten dilarang terbang, dilarang mudik. Jangan sampai ada celah karena dekat dengan si ini, dekat dengan si itu, peraturan diubah," pungkas Andre.

Kemenhub Bakal Keluarkan Aturan Turunan

Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca: Produsen Obat Gilead: Remdesivir Tunjukkan Hasil Menjanjikan

Baca: Refly Harun Pesimis Partai Gelora Bisa Dapat Suara di 2024, Fahri Hamzah: Pertanyaan Paling Sadis

Baca: BMW X8 М Diprediksi Bakal Menjadi SUV Terkuat di Dunia

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas