Legislator Gerindra Minta Pemerintah Tegas Laksanakan Pelarangan Mudik
Andre Rosiade juga secara khusus menyoroti soal pengecualian larangan penerbanganuntuk VVIP
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, di Mabes Polri, Jumat (24/4/2020).
Ia mengatakan dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah adanya pemudik.
"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, agar kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Kegiatan dengan pola persuasif dan humanis yang dilakukan polisi itu kata Asep berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.
Sementara mulai 7 Mei sampai 31 Mei, tambah Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
Baca: Nge-prank Terhadap Transpuan, Youtuber Ferdian Paleka Bisa Dijerat Pasal Penghinaan
"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.
Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp.100 Juta serta dapat diancam hukuman 1 tahun penjara.