Legislator Gerindra Minta Pemerintah Tegas Laksanakan Pelarangan Mudik
Andre Rosiade juga secara khusus menyoroti soal pengecualian larangan penerbanganuntuk VVIP
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Travel gelap dan truk barang itu ditilang dan kendaraannya kita amankan, sementara pemudik yang dibawa kita minta kembali ke Jakarta," kata Yusri.
Menurut Yusri penilangan dilakukan karena kendaran travel gelap itu tidak memiliki izin trayek angkutan penumpang.
"Begitu juga dengan truk yang membawa pemudik. Karena itu peruntukkannya untuk barang tapi dipakai untuk angkut penumpang," kata Yusri.
Ke depan kata Yusri, diharapkan masyarakat semakin menyadari bahwa mudik untuk kali ini dilarang, guna menekan penyebaran virus corona.
"Supaya keluarga atau kerabat kita di kampung halaman tidak terpapar Covid-19 yang dibawa pemudik," katanya.
Yusri menjelaskan dalam 7 hari terakhir jumlah pemudik yang mencoba melewati jalur arteri semakin meningkat atau semakin banyak.
"Sementara jumlah pemudik yang lewat ruas tol, jumlahnya terus menurun. Tetapi pemudik di jalur arteri semakin banyak," katanya.
Yusri menjelaskan, pada 3 hari awal penerapan larangan mudik tidak ada kendaraan pemudik yang lewat jalur arteri.
"Di hari ke 4 atau sejak Senin 27 April, barulah ada pemudik di jalan arteri yang kami putar balik. Sampai Kamis kemarin, pemudik di jalan arteri ini makin banyak, terutama kendaraan pribadi dan roda dua," katanya.
Ia menjelaskan dari 10.537 kendaraan yang diputar balik selama sepekan, kendaraan pribadi masih mendominasi atau yang terbanyak disusul kendaraan umum.
"Sementara sepeda motor yang kami putar balik dari jalan arteri, semakin banyak setiap harinya," katanya.
Seperti diketahui penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 mendatang.
Operasi dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan berpenumpang untuk mencegah pemudik keluar wilayah Jadetabek. Penyekatan dilakukan dengan membangun 18 Pos Pam di Jalan Tol dan Jalan Arteri di wilayah perbatasan.
Dua Pos Pam atau titik penyekatan ditempatkan di ruas tol dan 16 lainnya di jalan arteri.
Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan bahwa pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar ketentuan larangan mudik, sejak 7 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.