Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Legislator Gerindra Minta Pemerintah Tegas Laksanakan Pelarangan Mudik

Andre Rosiade juga secara khusus menyoroti soal pengecualian larangan penerbanganuntuk VVIP

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Legislator Gerindra Minta Pemerintah Tegas Laksanakan Pelarangan Mudik
Istimewa
Tim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menggagalkan lima orang pemudik asal Aceh yang melintas di pos Batang Asam, KM 158 Suban. 

Adita juga mengatakan, peraturan turunan ini dirilis sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.

Tujuannya agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

 

Adita menegaskan, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini.

Aturan tersebut antara lain larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Ia menambahkan, surat edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi seperti darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.

Kegiatan bepergian itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020.

“Kemenhub juga tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” kata Andita.

Rekomendasi Untuk Anda

Sudah Belasan Ribu Kendaraan Diminta Putar Balik

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 10.573 kendaraan yang diminta putar balik.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan larangan mudik yang telah berjalan selama 10 hari.

Baca: Cara Ini Dianggap Paling Relevan Ketimbang Pelarangan Mudik

Mereka dipaksa putar balik dari dua pos penyekatan di ruas tol dan 16 pos penyekatan di jalan arteri.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (4/5/2020).

"Dari data terakhir, sampai saat ini selama 10 hari penerapan larangan mudik, ada 10.573 kendaraan yang kami paksa diputar balik dari 18 pos penyekatan di jalan arteri dan jalan tol," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Selain itu, kata dia, ada sekitar 15 travel gelap serta truk barang, yang diketahui membawa pemudik, ditindak pihaknya dengan tilang.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas