Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
![Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-mengikuti-ktt-gerakan-non-blok-dari-istana-kepresidenan-bogor.jpg)
Penentuan waktu pemungutan suara 9 Desember itu sudah disepakati di rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan KPU RI, pada bulan April lalu.
Sebelum dimulainya tahapan Pilkada, pihak penyelenggara pemilu itu mensyaratkan sudah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan Pilkada dan masyarakat sudah dapat beraktivitas seperti semula.
“Kalau jadwal tahapan pemilihan 9 Desember, maka 30 Mei 2020 sudah akan dimulai,” kata dia.
Namun, apabila pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat maka Pilkada kembali mengalami penundaan. Arief Budiman, memberikan dua opsi agar tahapan Pilkada dapat digelar pada Agustus 2020 atau Maret 2021.
“Kalau tidak bisa Desember, maka Maret 2021. Kalau Maret 2021 tahapan akan dimulai 1 Agustus. Itu artinya KPU butuh situasi yang sudah bebas pada Agustus tidak ada lagi PSBB. Semua bisa bergerak bebas,” ujarnya.
“Bagaimana jika Agustus masih pandemi? Maka opsi ketiga (pemungutan suara,-red) September 2021. Itu tahapan akan dimulai Februari 2021. Tiga opsi kami memberikan nanti permbuat undang-undang melihat fakta di lapangan," kata Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.