Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi mengikuti KTT Gerakan Non-Blok dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (4/5/2020) malam. 

"Ini agar program penanganan Covid-19 bisa dipimpin oleh kepala daerah definitif, karena program-programnya strategis jadi sehingga soliditas betul-betul terbangun," kata Titi Anggraini dalam diskusi virtual, Senin (4/5/2020).

Baca: Ketika Ibu Pedagang Warteg Baru Terima Bantuan Dari Presiden: Saya Tak Apa Berbagi Sama Tetangga

Titi Anggraini memahami memang ada konsekuensinya dimana memungkinkan wilayah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya pada Februari 2021 mengalami kekosongan hukum.

"Tetapi di sini kan soal membuat pilihan prioritas, yang perlu itu adalah ketegasan keputusan. Kalau kita mau Desember ada konsekuensi penanganan Covid-19 akan terhenti oleh kepala daerah definitif, secara dia harus cuti sekarang statusnya petahana, padahal banyak keputusan strategis yang harus dibuat," ujarnya.

Namun, Titi menilai opsi tersebut tak akan ada artinya jika pemerintah tidak mengeluarkan aturan sebagai payung hukumnya.

Baca: Jokowi Dalam KTT Gerakan Non-Blok: Saat Ini Musuh Bersama Kita Adalah Covid-19

"Nah jadi pilihan-pilihan itu yang perlu sekarang segera diberikan oleh pemerintah melalui Perppu, itu yang bagi tim politik pun lebih tegas mau pilkadanya itu kapan," kata Titi.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan karena pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya menunggu kepastian pemerintah.

Berita Rekomendasi

Apakah pemerintah akan mencabut masa tanggap darurat Covid-19 pada 29 Mei 2020.

Apabila pemerintah mencabut masa tanggap darurat Covid-19, maka penundaan tahapan Pilkada dapat kembali dilanjutkan 30 Mei 2020.

Baca: Presiden Jokowi Ikuti KTT Gerakan Non-Blok Secara Virtual Bahas Penanganan Covid-19

“Pemerintah mengeluarkan tanggap darurat sampai 29 Mei. (Tanggap darurat,-red) dikeluarkan maka KPU melakukan penundaan. Kami harap tanggap darurat selesai,” kata Arief, pada diskusi bertema Implikasi Covid-19 Terhadap Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang digelar Kolegium Jurist Institute, Jumat (1/5/2020).

Pada masa pandemi Covid-19, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan KPU itu diterbitkan 21 Maret 2020.

Di Surat KPU itu mengatur empat tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Jadi, keluar surat keputusan KPU 179 itu. Yang berisi empat hal. Ini yang kami tunda sampai selesai tanggap darurat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pencabutan masa tanggap darurat Covid-19 menjadi dasar bagi jajaran KPU RI untuk memulai tahapan Pilkada. Nantinya, untuk waktu pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas