Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020

Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi mengikuti KTT Gerakan Non-Blok dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (4/5/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Perppu tersebut berisikan penundaan gelaran Pilkada serentak hingga Desember 2020.

Alasannya adanya bencana non-alam, yaitu pandemi Corona.

Baca: Baru Sebulan Bebas Lewat Program Asimilasi, Napi Kasus Pemerkosaan Kembali Lakukan Rudapaksa

"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," isi pasal 201A ayat (2) Perppu tersebut dikutip Tribun, Selasa (5/5/2020).

Dalam Perppu yang diteken pada 4 Mei 2020 itu dijelaskan apabila pemungutan suara tidak dapat dilakukan pada Desember 2020, maka akan dijadwalkan kembali setelah Pandemi Corona berakhir.

Baca: Bangun Rumah Dinas Prajurit di Kupang, TNI AD Gunakan Produk Hasil Pemanfaatan FABA PLTU Bolok

"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda, dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam berakhir," tulis dalam Perppu tersebut.

Berita Rekomendasi

Perppu mulai berlaku pada saat diundangkan.

Baca: Polisi Pastikan Benda Mirip Mortir di Area Pemakaman Serpong Tak Mengandung Bahan Peledak

Perppu diteken Jokowi, Senin (4/5/2020).

Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat menunda pelaksaan pemungutan suara yang tadinya dijadwalkan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.

Alasannya, karena adanya Pandemi Covid-19.

Perludem Usul Pilkada Serentak Digelar Juni 2021

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut Pilkada Serentak sebaiknya dilaksanakan Juni 2021.

Hal ini bertolak belakang dengan keputusan KPU RI yang menetapkan Pilkada Serentak diselenggarakan Desember 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas