Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Akan Buat Laporan Orang Hilang ke Polisi terkait Harun Masiku

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana membuat laporan orang hilang ke polisi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MAKI Akan Buat Laporan Orang Hilang ke Polisi terkait Harun Masiku
kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV
Harun Masiku dan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana membuat laporan orang hilang ke polisi.

Orang hilang yang dimaksud adalah Harun Masiku yang merupakan tersangka suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya berencana membuat laporan polisi orang hilang terkait Harun Masiku. Sejak dia hilang itu berarti kan sejak ada operasi tangkap tangan (OTT)," ujar Boyamin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (6/5/2020).

Baca: Ini Kata KPK soal Pernyataan MAKI yang Yakin Harun Masiku Sudah Meninggal Dunia

Baca: MAKI Bersikukuh Harun Masiku Sudah Meninggal Meski Tak Miliki Bukti 

Berdasarkan peraturan Undang-Undang, Boyamin mengatakan orang yang hilang sampai dua tahun atau tidak diketemukan dalam jangka waktu tersebut akan dinyatakan meninggal dunia.

Dia sendiri berencana melakukan pelaporan orang hilang tersebut karena dua hal.

Pertama, bila memang Harun Masiku tak diketemukan hingga dua tahun maka ada konsekuensi hukum tersendiri. Yakni apabila dia memiliki warisan, warisan dapat diberikan kepada ahli waris.

Baca: KPK Masih Cari Harun Masiku dan Nurhadi

Baca: Alasan Saeful Bahri Bantu Harun Masiku Dapatkan Kursi di DPR

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian kalau dia punya istri, istrinya bisa menikah lagi jika yang bersangkutan ingin menikah lagi," kata dia.

Kedua, Boyamin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat bergerak dan menemukan Harun Masiku. Pasalnya jika dianggap meninggal dunia, maka penyidikan akan dihentikan.

"Salah satu penghentian penyidikan itu kan kalau meninggal dunia. Nah maksud saya kalau ini benar-benar Harun Masiku sampai dua tahun nggak diketemukan kan harus di SP3. Artinya ini berbalik menjadi bumerang kepada KPK yang tidak mampu menemukan Harun Masiku," jelasnya.

Kepada Tribunnews.com, Boyamin mengatakan pelaporan orang hilang kepada polisi tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Boyamin mengaku akan melakukannya setelah lebaran ataupun pandemi virus corona atau Covid-19 mereda. "Ya kira-kira (pelaporannya) setelah lebaran, setelah corona agak mereda," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, diduga sudah meninggal dunia. Dugaan tersebut datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sudah almarhum dikarenakan tidak ada informasi yang datang kepadanya terkait keberadaan Harun.

Boyamin kemudian membandingkan dengan informasi buronan KPK lainnya, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. MAKI, imbuhnya, selalu mendapat informasi soal Nurhadi dari informannya.

"Dasarku adalah [informan] Nurhadi hampir tiap minggu datang menemui aku dengan informasi-informasi baru, lha HM [Harun Masiku] tidak ada kabar apapun. Kalau HM bersembunyi, pasti ada orang yang akan membocorkan ke aku," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).

"Selain itu aku juga mencoba cari-cari informasi ke jaringan bawah tanah yang selama ini aku bina, namun mentok tidak ada info HM," sambungnya.

Boyamin lantas memiliki dua kemungkinan atas 'raib'-nya Harun Masiku. Pertama, Harun menyendiri di tengah hutan dan mati kelaparan.

"Kedua emang sudah meninggal dunia ketika bersembunyi atau ketika disembunyikan oleh pihak-pihak lain," sebutnya.

Langkah lebih lanjut jika KPK tak kunjung menemukan Harun ialah MAKI akan segera melapor ke kepolisian.

"Jika 2 tahun tetap tidak muncul maka harus dinyatakan meninggal, serta saat itu KPK harus menerbitkan SP3 [Surat Penghentian Penyidikan Perkara] karena HM secara hukum telah meninggal," kata Boyamin.

"Status meninggal setelah 2 tahun untuk kebaikan istri dan anaknya. Misal istri memungkinkan menikah lagi dan anak-anaknya bisa mewarisi harta HM. KPK yang hebat saja tidak mampu, berarti kesimpulannya adalah meninggal," ia menegasi.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.

Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.

Sejak KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020), Harun seolah 'hilang ditelan bumi'.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Bahkan, seorang warga mengaku melihatnya setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia.

Belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun Masiku telah kembali ke Indonesia.

Meski dipastikan telah berada di Indonesia, KPK dan kepolisian hingga kini belum berhasil menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas