Biaya Politik Jadi Celah Terjadinya Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam
Politik disebut-sebut sebagai celah korupsi yang terjadi di sektor sumber daya alam (SDA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politik disebut-sebut sebagai celah korupsi yang terjadi di sektor sumber daya alam (SDA).
Satu di antara modusnya ialah donatur yang mendukung calon kepala daerah untuk meminta timbal balik saat calon kepala daerah itu sudah menjabat.
Hal tersebut dikatakan Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Hariadi Kartodihardjo dalam diskusi daring 'Evaluasi Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam' yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/5/2020).
Baca: Laode Syarif Minta KPK Kejar Piutang PNBP Rp 26 Triliun Untuk Tambal Anggaran Covid-19
"Semakin besar biaya politik dikeluarkan, makin penting perusahaan itu untuk menentukan arah pemerintahan," kata Hariadi.
Hariadi mengatakan, ada kepentingan pihak swasta ketika mengucurkan donasi kepada calon kepala daerah yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca: AHY Instruksikan Kader Demokrat Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Covid-19
Kepentingan atau timbal balik yang diharapkan pihak swasta itu dapat berupa kemudahan mengikuti tender, keamanan dalam menjalankan bisnis, hingga akses ke pejabat di daerah untuk memperoleh izin.
"Inilah motivasi yang kita sebut ikatan politik, jadi kita tak bisa lihat ini hal teknis, ini ikatan politik terkait kepala daerah dan pihak swasta saatpilkada," kata dia.
Baca: Politikus PAN: Masyarakat Akan Berterima Kasih Kepada Jokowi Jika Mendapat Sentuhan Manis
Menurut Hariadi, hal ini menunjukan bahwa elemen dan fasilitas negara telah digunakan untuk kepentingan segelintir personal atau kelompok.
Dia menambahkan, transaksi antara pejabat dengan pihak pengusaha pun terkesan alamiah dan seolah-olah tanpa paksaan.
"Donatur yang lakukan bantuan kepada kepala daerah saat pilkada, nah kita semua tahu secara agregat penyebab korupsi yang diimplementasikan KPK 80 persen range swasta," kata Hariadi merujuk pada survei KPK pada 2016-2017.