DPR Diminta Segera Sahkan RUU Cipta Kerja Guna Hindari Ancaman Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Corona
Hal ini disebabkan sudah banyak perusahaan yang terdampak sehingga jutaan pekerja dirumahkan dan terkena PHK.
Editor: Hasanudin Aco
RUU ini, katanya, akan menyelaraskan berbagai peraturan yang tumpang tindih, sehingga meningkatkan efisiensi dalam proses investasi, kemudian menarik investor dan akhirnya menciptakan lapangan kerja sangat cepat. Inilah, katanya, yang sangat dibutuhkan di kala krisis seperti saat sekarang.
"Kalau tidak disahkan segera, DPR akan kehilangan momentum. Nanti sama saja dengan nunggu rakyat ke DPR berdemo, bukan berdemo menolak RUU Cipta Kerja, tapi karena mereka tidak punya kerjaan dan karena mereka lapar," katanya.
Covid-19, katanya, membuat perekonomian Indonesia yang sedang terganggu pelesuan ekonomi global makin ambruk.
Pemerintah di sisi lain tidak bisa terus menerus memberikan bantuan dan sembako kepada masyarakat terdampak karena keuangan yang terbatas. Maka solusinya adalah menyediakan lapangan pekerjaan yang cepat kepada masyarakat.
"Akan ada masanya, ketika pihak yang mempersulit pengesahan RUU Cipta Kerja akan menjadi public enemy. Karena menghambat penciptaan lapangan kerja secara cepat yang dibutuhkan masyarakat. Nanti akan muncul permintaan rakyat sendiri, siapa pun yang akan menyediakan lapangan pekerjaan, akan jadi pahlawan," katanya.
Hemasari mengatakan dengan RUU Cipta Kerja, minimal akan mempertahankan perusahan yang ada untuk tidak pindah ke negara lain.
Kemudian membuat perusahaan yang terpuruk menjadi kembali beroperasi normal. Harapan terbaiknya, katanya, jika mendatangkan investor untuk menciptakan lapangan kerja baru.
"Sebanyak 2,8 juta orang terdampak, 1,7 juta orang dirumahkan, di Jabar 200 ribu orang dirumahkan, pekerja yang dirumahkan tanpa gaji itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah. 749,4 ribu pekerja formal di-PHK, 282 ribu pekerja informal terganggu usahanya, 100 ribu pekerja migran dipulangkan," kata Hemasari.
Menurutnya, tugas pemerintah terkait ketenagakerjaan pada hakikatnya adalah memberikan garis pengaman dan melindungi tenaga kerja.
Kondisi di lapangan hari ini, para serikat pekerja justru memanfaatkan aturan untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan.
"Ini tidak ada relevansi antara serikat pekerja dengan pekerjanya. Harusnya, serikat pekerja ini menjembatani dan memfasilitasi peningkatan kesejahteraan dengan para pengusaha bukan terus menekan pemerintah," kata Hemasari.
Aturan ketenagakerjaan saat ini juga membuka ruang permainan mafia ketenagakerjaan.
Realisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sektoral yang terlalu tinggi, membuat mayoritas perusahaan tidak bisa memenuhinya.
Hemasari juga menambahkan penerapan UMK sektoral yang terlalu tinggi, membuat pengusaha di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak akan bisa memenuhi kewajibannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.