Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Diminta Segera Sahkan RUU Cipta Kerja Guna Hindari Ancaman Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Corona

Hal ini disebabkan sudah banyak perusahaan yang terdampak sehingga jutaan pekerja dirumahkan dan terkena PHK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Diminta Segera Sahkan RUU Cipta Kerja Guna Hindari Ancaman Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Corona
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) DPR melakukan rapat kerja pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Jakarta, Selasa (14/4/2020). 

Padahal, UMKM adalah salah satu sektor yang menyerap paling banyak tenaga kerja di Indonesia.

"Semakin banyak jumlah UMKM, kalau terus harus mengikuti upah sektoral, maka dapat berarti semakin banyak orang bekerja yang tidak terlindungi oleh regulasi. Ini kan tidak baik," kata Hemasari yang cukup lama aktif di International Union Food (IUF) ini.

Indonesia juga merupakan satu-satunya negara yang memiliki lebih dari 300 jenis upah minimum. Ini terdiri dari 34 upah minimum provinsi (UMP) yang bercabang kembali di tiap kabupaten dan kota.

"Jumlahnya sampai 333 jenis upah minimum. Padahal, negara sebesar Cina saja hanya ada tiga klaster upah. Indonesia yang paling banyak dan paling rumit sistem ketenagakerjaannya," kata Hemasari.

Hemasari Dharmabumi mengatakan tuntutan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan akan sangat tinggi pasca pandemi covid-19. Hemasari menilai pemerintah perlu untuk segera mengetok palu RUU Cipta Kerja.

"Akan muncul keinginan dari masyarakat sendiri terhadap lapangan kerja. Masyarakat di masa pasca-pandemi covid-19 akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," kata Hermasari.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul RUU Cipta Kerja Berada di Pusaran Polemik, Ekonom Malah Minta Segera Disahkan, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas