Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Susi Dicabut, Ini Syarat dan Ketentuan Ekspor Benih Lobster yang Diterbitkan Edhy Prabowo

Berikut ini sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh eksportir benih lobster berdasar Permen KP No 12/Permen-KP/2020.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Larangan Susi Dicabut, Ini Syarat dan Ketentuan Ekspor Benih Lobster yang Diterbitkan Edhy Prabowo
Tangkap layar Kompas TV
Sertijab Menteri Kelautan dan Perikanan dari Susi Pudjiastuti ke Edhy Prabowo, Rabu (23/10/2019) - Berikut ini sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh eksportir benih lobster berdasar Permen KP No 12/Permen-KP/2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh eksportir benih lobster berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang baru saja diterbitkan oleh Menteri KKP, Edhy Prabowo

Terbitnya Permen KP No 12/Permen-KP/2020 itu sekaligus mencabut Peraturan Menteri KP Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti semasa menjabat sebagai Menteri KKP.

Permen KP No 12/Permen-KP/2020 itu dikeluarkan pada 4 Mei 2020 dan diundangkan pada 5 Mei 2020.

Benih lobster berumur sekitar satu bulan yang dibudidayakan Abdullah.
Benih lobster berumur sekitar satu bulan yang dibudidayakan. (Tribunnews/Istimewa)

Diperbolehkannya ekspor benih lobster secara jelas diatur dalam Pasal 5. 

Baca: Edhy Prabowo Resmi Cabut Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster yang Dikeluarkan Susi Pudjiastuti

Dalam pasal 5 itu, ekspor benih lobster diperbolehkan dengan catatan harus memenuhi sejumlah ketentuan dan persyaratan. 

Berikut ini syarat dan ketentuan untuk dapat mengekspor benih lobster, dikutip Tribunnews.com dari Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020: 

a. kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;

Berita Rekomendasi

b. eksportir harus melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau Pembudi Daya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya;

c. eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang ditunjukkan dengan: 1) sudah panen secara berkelanjutan; dan 2) telah melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen;

d. pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus Benih Bening Lobster (Puerulus);

e. Benih Bening Lobster (Puerulus) diperoleh dari Nelayan kecil penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus);

f. waktu pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN dan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;

g. penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif;

h. memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat;

i. penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap; 

j. eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus) harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Lebih lanjut, dalam Permen ini juga memuat aturan tentang harga terendah benih lobster yang diekspor. 

Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang tertulis sebagai berikut: 

(2) Harga patokan terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di Nelayan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

(3) Harga patokan terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di Nelayan dijadikan dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan

Selengkapnya Peraturan Menteri KKP No 12/Permen-KP/2020 bisa anda akses di tautan ini: LINK

Ditolak Susi

Sebelumnya, rencana pencabutan larangan benih lobster ini sempat ramai dibicarakan dan menuai pro kontra pada Desember 2019 lalu. 

Saat itu, Susi Pudjiastuti kekeh menolah pencabutan larangan ekspor benih lobster yang diwacanakan Menteri KKP, Edhy Prabowo

Susi Pudjiastuti mengatakan nelayan tidak boleh bersikap bodoh karena kebijakan itu dinilai dapat merugikan Indonesia.

Dikutip dari arsip Tribunnews.com pada 17 Desember 2019, penolakan diungkapkan oleh Susi Pudjiastuti melalui video yang diunggah di akun media sosial Instagramnya, @susipudjiastuti115.

Baca: Wakil Ketua Komisi IV DPR Sarankan Susi Hadiri Diskusi Terbuka Soal Benih Lobster

Dalam video yang diunggah Susi Pudjiastuti, diperlihatkan dirinya sedang makan malam yang berlokasi di Pangandaran menggunakan lauk lobster.

Susi Pudjiastuti mengatakan lobster yang ada di dalam videonya itu memiliki berat sekitar 400 hingga 500 gram.

Harga jual lobster tersebut adalah Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu setiap satu kilogramnya.

Sehingga lobster yang menjadi santapan Susi Pudjiastuti malam itu berharga Rp 400 ribu.

Susi Pudjiastuti menjelaskan benih lobster yang diambil kemudian dijual hanya bernilai Rp 30 ribu.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan berbagai strategi untuk mendorong industri budidaya lobster nasional. TRIBUNNEWS.COM/IST
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan berbagai strategi untuk mendorong industri budidaya lobster nasional. TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/IST)

Dengan harga yang tertera, maka Susi Pudjiastuti menuturkan Indonesia akan mengalami kerugian apabila tetap memutuskan untuk melakukan ekspor benih lobster.

"Malam ini saya makan di Pangandaran dengan lobster. Satu ekor lobster ini beratnya kurang lebih 400 sampai 500 gram," terang Susi Pudjiastuti.

"Lobster yang begini beratnya satu kilogram, Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu. Berarti satu ekor lobster ini Rp 400 ribu."

"Bibitnya diambil dan dijual hanya dengan harga Rp 30 ribu saja. Berapa rugi kita?" tambahnya.

Dalam video tersebut Susi Pudjiastuti juga mengungkapkan Indonesia akan semakin rugi apabila yang diekspor merupakan benih lobster berjenis Mutiara.

Susi Pudjiastuti menjelaskan lobster Mutiara dengan berat satu kilogram harganya dapat mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

Kemudian Susi Pudjiastuti melanjutkan satu ekor lobster Mutiara dengan berat 400 gram, berharga Rp 1 juta.

Baca: Larang Budidaya, Kebijakan Susi Dinilai Justru Berpotensi Bikin Lobster Punah

Apabila akan melakukan ekspor ke Vietnam yang menjadi target utama, benih lobster dihargai antara Rp 100 ribu hingga Rp 130 ribu.

"Apalagi kalau lobsternya Mutiara jenisnya. Di mana satu kilogram lobster Mutiara bisa mencapai Rp 4 juta-Rp 5 juta," ungkap Susi Pudjiastuti.

"Satu ekor 400 gram, itu sudah berapa harganya, Rp 1 juta."

"Kita jual ke Vietnam dengan harga hanya Rp 100 ribu atau Rp 130 ribu," tutur dia.

"Nelayan tidak boleh bodoh dan kita akan dirugikan kalau itu dibiarkan," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas