Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Kepala BPJN XII nonaktif Terkait Suap Proyek Jalan di Kalimantan Timur

Refly diduga terlibat Proyek Reservasi Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengakuan Kepala BPJN XII nonaktif Terkait Suap Proyek Jalan di Kalimantan Timur
net
Ilustrasi palu hakim 

Dalam proses pengadaan proyek ini, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee sebesar total 6,5% kepada Refly Tuddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono.

Commitment fee tersebut direalisasikan Hartoyo melalui setoran setiap bulan baik secara tunai maupun transaksi antar-rekening kepada Refly Tuddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono. Refly setidaknya telah menerima uang tunai sekitar Rp 2,1 miliar secara tunai dalam delapan tahap dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-300 juta.

Sementara Andi Tejo Sukmono diduga menerima setoran uang dari Hartoyo setiap bulannya melalui rekening atas nama BSA yang diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi Tejo Sukmono untuk menampung setoran dari Hartoyo. Tak hanya itu, Andi Tejo juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking.

Rekening tersebut dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada tanggal 28 Agustus 2019 yaitu sebelum PT Harlis Tata Tahta diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019.

Rekening tersebut menerima transfer uang dari Hartoyo dengan nilai total Rp1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp630 juta. Selain itu, Andi Tejo juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari Hartoyo sebesar total Rp3,25 miliar.

Uang yang diterima oleh Andi Tejo dari Hartoyo tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian 'gaji' sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT. 'Gaji' tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT. Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS Staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Refly Tuddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono didakwakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas