Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Sarankan Penerapan Sanksi Tegas kepada Pelanggar PSBB

Jaksa Agung menyarankan penerapan sanksi hukum yang tegas kepada pelanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Agung Sarankan Penerapan Sanksi Tegas kepada Pelanggar PSBB
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyarankan penerapan sanksi hukum yang tegas kepada pelanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Masukan itu disampaikan Burhanuddin ketika bertemu dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo, Jumat (8/5/2020).

“Tadi saya memberikan masukan, lakukan tindakan represif supaya muka teman-teman (aparat penegak hukum) yang di lapangan itu tidak malu,” kata Burhanuddin melalui siaran langsung di akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat.

Baca: Mantan Wakil Jaksa Agung: Penegak Hukum Tetap Bisa Tindak Pelanggaran Perppu Corona

Burhanuddin menilai bahwa tindakan preventif yang dilakukan para petugas di lapangan belum memberi efek jera.

Baca: Upaya Jaksa Agung Bersih-bersih Oknum Jaksa Harus Dimulai dari Pembinaan Moral

Baca: Setia Untung Arimuladi Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Ia berkaca dari kejadian seorang pria yang membentak petugas saat operasi penertiban PSBB di wilayah Empang, Kota Bogor, Minggu (3/5/2020).

“Bayangkan saja, seperti yang kami lihat kemarin di Bogor, lebih galak malah objek yang diperiksa daripada pemeriksanya dan ini tidak sehat,” ujarnya.

Sesuai masukan yang disampaikan Burhanuddin, tiga hari pertama pelaksanaan PSBB merupakan masa sosialisasi diikuti dengan masa preventif.

Berita Rekomendasi

Seminggu setelahnya, petugas disarankan menerapkan tindakan represif, di mana pelanggar diberi sanksi hukum secara tegas.

Burhanuddin pun menyarankan sanksi berupa tilang bagi tindak pidana ringan (tipiring) hingga batas waktu dalam pemberkasan perkara.

“Bisa dilakukan seperti tilang tipiring, atau mungkin juga bisa dengan acara singkat di pemberkasan dan ada batas waktunya sehingga tidak terlalu lama dapat dibawa ke persidangan,” ungkap dia.

Menurutnya, Doni setuju dengan apa yang dikatakannya serta sepakat bahwa pelaksanaan PSBB membutuhkan evaluasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung Sarankan Tindakan Represif dalam Penerapan PSBB"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas