Kemenaker Lakukan Investigasi Pelanggaran Ketenagakerjaan Terkait Kasus Jenazah ABK Dilarung ke Laut
Kemenaker masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus jenazah ABK asal Indonesia yang dilarung ke laut dari kapal berbendera China.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang dilarung ke laut dari kapal ikan berbendera China.
Aris Wahyudi, Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker dalam keterangannya mengatakan akan melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mengetahui masalah ABK WNI tersebut dikarenakan kasusnya terjadi di luar negeri.
"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemlu, KKP, dan Kemenhub mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," ujar Aris melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Kamis (7/5/2020).
Baca: Roy Kiyoshi Menginap di Kantor Polisi, Mengaku Kepada Rekan Kerja Tak Pernah Pakai Narkoba
Aris menjelaskan, Kemenaker akan fokus melakukan investigasi pada aspek-aspek ketenagakerjaan yaitu pelanggaran hubungan kerja, dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran Indonesia.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, traficking (perbudakan), potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Aris menegaskan Kemenaker tidak akan mentolerir bila ada penyimpangan yang dilakukan pihak perusahaan kapal.
Baca: Petani Karet Nyaris Tewas Diterkam Beruang di Muara Enim, BKSDA Ungkap Soal Ibu Kota Beruang
“Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aris.
Kemenaker dalam keterangannya menjelaskan pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya berada di Kemnaker atau melalui SIP3MI/Surat Ijin Perusahaan Penempatan pekerja migran Indonesia.
Hal ini mengingat Kementerian Perhubungan (Cq. Ditjen Hubla) juga mengeluarkan SIUPPAK (Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) bagi agen penempatan yang biasa disebut maning agent.
"Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik," kata Aris.
Kronologi
Pemerintah Indonesia memberi perhatian serius atas masalah yang dihadapi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berlabuh di Busan, Korea Selatan (Korsel)
Menteri luar negeri Retno Marsudi menceritakan kronologis terkait para ABK WNI tersebut dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2020).
Baca: Menlu Hubungi Dubes Tiongkok Minta Perusahaan Kapal Penuhi Hak ABK WNI Long Xin 629