Politikus PKS Sebut Banyak Pasal Dalam RUU Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menilai bukan hanya pasal pada klaster ketenagakerjaan yang bermasalah dalam RUU Cipta Kerja.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menilai bukan hanya pasal pada klaster ketenagakerjaan yang bermasalah dalam RUU Cipta Kerja.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai ada banyak pasal dala RUU Cipta Kerja yang berpotensi merugikan pekerja.
Hal tersebut diungkapkan Kurniasih Mufidayati dalam dalam FGD Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar Bidang Pekerja Petani dan Nelayan (BPPN) DPP PKS secara daring, Jumat (8/5/2020).
Baca: DPR Diminta Segera Sahkan RUU Cipta Kerja Guna Hindari Ancaman Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Corona
"Banyak pasal dan ayat yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pekerja sebagai akibat adanya potensi ancaman atas regulasi perizinan, pengembangan investasi, pertumbuhan perekonomian, pembangunan infrastruktur yang baru," katanya dalam keterangan yang diterima wartawan.
Menurut dia dalam RRU tersebut pun diatur soal pertanahan, pertanian, serta sektor-sektor lainnya.
Bahkan sektor transportasi juga akan terdampak dalam RUU Cipta Kerja ini.
Baca: Surat Jokowi soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja Digugat ke PTUN
"Begitu juga ada kemudahan Warga Negara Asing (WNA) dalam kepemilikan aset, dalam bekerja di Indonesia ini juga cukup memprihatinkan dalam pembahasan RUU ini," kata Mufida.
Sekretaris BPPN DPP PKS ini juga melihat partisipasi masyarakat atau kelompok sosial kurang dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
Bahkan dianggap sebagai penghambat investasi apalagi dalam proses Amdal.
"Mari kita berpikir komprehensif, analisis komprehensif dari setiap pasal dan ayat yang ada di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini agar semangat kita untuk bisa menjaga kestabilan ekonomi yang ada di Indonesia tetap terwujud," katanya.
Baca: Legislator PKS Desak Pemerintah Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja
Ekonom senior Instutute for Development of Economics & Finance (Indef) Faisal Basri juga mempertanyakan roh RUU Cipta Kerja dari perspektif hubungan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Omnibus Law Cipta Kerja rohnya apa? Seharusnya rohnya adalah hubungan baru antara buruh dan pengusaha dilindungi pemerintah supaya simetris," kata Faisal.
Dalam RUU Omnibus Law ini, ungkap dia, negara justru ingin lepas tangan, negara ingin keluar dari arena.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.