Politikus PKS Sebut Banyak Pasal Dalam RUU Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menilai bukan hanya pasal pada klaster ketenagakerjaan yang bermasalah dalam RUU Cipta Kerja.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
"Membiarkan buruh dan pengusaha berunding sendiri, berdua. Jadi itu yang nggak benar," kata dia.
Dalam konteks ketenagakerjaan, kata dia, hubungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah adalah tiga pihak yang saling membutuhkan.
Kembali ke UUD 1945 pasal 27, pasal 28 mengatakan bahwa buruh wajib mendapatkan penghidupan yang layak.
Karena itu, lanjut Faisal, negara jangan membiarkan buruh berhadapan head to head dengan pengusaha.
Niscaya buruh akan kalah dan tertindas.
"Pengusaha banyak pilihan. Buruh tidak banyak pilihan. Pengusaha tidak bisa di Indonesia, dia bisa ke Vietnam. Buruh tidak bisa, bisa tapi jadi budak ABK-nya China," kata dia.
Karena itu, ia berharap kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Ini pembelajaran luar biasa menurut saya dan pemikiran-pemikiran bernas itu kita berharap pada PKS. Kami siap bantu," kata Faisal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.