Sembunyi di OKI Hingga Ganti Nomor Hp, Pelarian Ferdian Paleka Berakhir di Jalan Tol Merak-Tangerang
Ferdian Paleka kabur sejak 4 Mei, saat videonya diunggah dan mengundang kemarahan orang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Ferdian Paleka ditangkap aparat kepolisian Jumat (8/5/2020) dinihari. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan Youtuber Ferdian Paleka di Tol Tangerang-Merak.
Youtuber Ferdian Paleka yang viral karena tindakan tak terpujinya itu berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar dan PJR.
Penangkapan tersebut dilakukan di Tol Tangerang-Merak KM19 saat Ferdian Paleka sedang melaju mengendarai mobil sedan hitam bernopol D-1246-VCD.
Kanit PJR Bitung Ditgakkum Korlantas Polri, Ipda Giyarto membeberkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan Ferdian Paleka.
"Memang sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan Ferdian, dari sekitar KM21 dan berhenti di KM19," ujar Giyarto.
Saat berhasil diberhentikan, Ferdian dan beberapa rekannya langsung digiring ke Polsek Tangerang untuk diamankan sementara menggunakan borgol.
"Kita diminta bantuan oleh tim Reskrimum Polda Jabar untuk melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka tersebut. Jadi penangkapan dan pengejaran dilakukan bersama," ujar Giyanto.
Ferdian Paleka diamankan bersama dua orang lainnya yakni Aidil yang turut dalam pembuatan video sampah serta Jamaludin, orang tua Ferdian.
Baca: Update Virus Corona 9 Mei 2020: Kasus di Seluruh Dunia Tembus 4 Juta, 275 Ribu Orang Meninggal
Ketiganya ditangkap di Jalan Tol Merak-Tangerang.
"Target diamankan di Tol Jakarta-Merak daerah Tangerang setelah keluar Pelabuhan Merak sekira pukul 01.00. Kini tersangka dibawa sementara ke Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri.
Polisi akan menambahkan pasal untuk menjerat tiga pelaku pembuat video prank bantuan berisi sampah kepada transpuan/waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.
Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar AKBP Galih.
Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Baca: Kegiatan Dendi Santoso dan Istri Selama Libur Kompetisi: Ada yang Eksperimen Buat Menu Baru
Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Tubagus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka.
Tubagus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluargnya.
Dari video dan foto yang diunggah akun instagram @garizluis37, Ferdian sudah mengubah warna rambutnya menjadi hitam dan mencukur kumis. Ia mengenakan kaos dan celana berwarna hitam.
Sebelumnya, rambut Ferdian berwarna pirang dan memiliki kumis ketika melakukan aksi prank kepada sejumlah waria, pada Sabtu 2 Mei lalu.
Akun @garizluis37 merupakan milik personel Polda Jawa Barat (Jabar) dengan pangkat brigadir satu (Briptu). Ia mengunggah satu video dan tiga foto penangkapan Ferdian di ruas Tol Tangerang-Merak.
Minta Maaf
Ferdian Paleka usai ditangkap sudah berpakaian tahanan bersama temannya, Aidil. Keduanya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung TB Fahdinar.
Baca: Arema FC Tagih Subsidi PT LIB Soal Pencairan Subsidi Bulan Maret, Nominalnya Fantastis
Ferdian yang mengenakan masker dan rambutnya sudah hitam mengaku minta maaf atas perbuatan yang membuat gaduh.
"Maaf sekali pada transpuan terutama rakyat Indonesia dan Kota Bandung, maafkan saya teman-teman transpuan saya sudah kasih sembako isi sampah," ujar Ferdian.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya.
"Saya menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," ujar Ferdian.
Pemberian sembako itu dilakukan pada 1 Mei 2020.
Videonya diposting pada Minggu 3 Mei 2020 kemudian viral dan menuai kemarahan.
"Saya sejak 3 Mei enggak pegang sosial media," ujar Ferdian.
Baca: Genjot Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Diminta Prioritaskan Pengecekan PCR
Selama dia melarikan diri ke Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan, beredar video dirinya meminta maaf tapi bohong.
"Itu hoax, itu video tahun lalu saat saya berselisih dengan selebgram," ujar Ferdian.
Dia mengaku melarikan diri karena merasa ketakutan.
"Iya saya takut," ucap dia.
Ditanya soal latar belakang perbuatannya menjahili transpuan, ia berdalih, seharusnya mereka tidak berkeliaran saat bulan puasa.
"Karena menurut saya di bulan ramadan ini waria enggak boleh maksudnya ngelakuin itu. Tapi sebenarnya ini hanya hiburan dan menginisiasi saya juga," ujar Ferdian.
Sering Ganti Nomor
Ferdian Paleka dan Aidil kabur dari satu tempat ke tempat lainnya. Setidaknya ia kabur sejak 4 Mei, saat videonya diunggah dan mengundang kemarahan orang.
Baca: Obat Malaria Hydroxychloroquine Justru Menimbulkan Risiko Kematian Lebih Tinggi
"Dalam pelariannya mereka bersembunyi di Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan. Mereka ganti-ganti ponsel," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menerangkan anggotanya sempat mengejar ke Palembang.
"Tapi ternyata mereka menyeberang lagi ke Merak via Pelabuhan Bakauheni," ujar Ulung.
Anggota yang sudah memburu sejak 4 Mei, tak mau kecolongan lagi. Mereka siaga di Pelabuhan Merak. Saat batang hidungnya muncul, target langsung diringkus.
"Setelah ke luar pelabuhan, di Tol Jakarta-Merak langsung ditangkap," ujar dia.
Dalam penangkapan itu, ada tiga orang. Ferdian, Aidil dan Jamaludin. Jamaludin ini paman Ferdian.
Sebelumnya polisi juga sempat terkecoh. Awalnya mereka melacak Ferdian berada di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Baca: KRONOLOGI Prank Sembako Sampah Ferdian Paleka: Ide dari Satu Orang, Ingin Tambah Subscriber YouTube
"Jadi setelah tim kami melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi ada yang melihat mobil yang digunakan pelaku di Cileungsi, Bogor. Tim kami membuntuti dan saat hendak akan menangkap, ternyata orang tua dari saudara F," ujar AKBP Galih Indragiri, Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Polisi pun terkejut saat hendak menangkap Ferdian di dalam mobilnya, ternyata bukan Ferdian, melainkan orang tuanya.
Saat itu, orang tuanya langsung dimintai keterangan.
"Menurut keterangan bersangkutan, tidak menyampaikan spesifik. Intinya orang tua tetap melindungi anaknya dan tidak memberitahukan keberadaan anaknya. Untuk orang tua masih saksi, kami periksa intensif terkait apa yang dia ketahui terkait apa yang anaknya lakukan," kata dia. (Tribun Network/meg/kar/wly)