Menlu Retno: Pemerintah China Investigasi Kasus Kapal Ikan yang Pekerjakan ABK WNI
Hal itu disampaikan Menlu Retno Marsudi dalam Press Briefing Kementerian Luar Negeri via video conference hari ini, Minggu (10/5/2020).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi mengatakan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sedang melakukan investigasi terhadap perusahaan ikan Tiongkok yang diduga memperkerjakan dan memperlakukan ABK Warga Negara Indonesia dengan tidak manusiawi.
Retno mengatakan Duta Besar RI di Beijing telah melakukan pertemuan kembali dengan Dirjen Asia Kementerian Luar Negeri RRT pasa Sabtu (9/5/2020) yang merupakan tindak lanjut dari pembicaraan Kementerian Luar Negeri dengan Dubes RRT di Jakarta pada Kamis lalu.
Hal itu disampaikan Menlu Retno dalam Press Briefing Kementerian Luar Negeri via video conference hari ini, Minggu (10/5/2020).
Baca: Jenazah ABK Indonesia di Kapal Ikan China Dijadwalkan Tiba dari Korea di Rumah Duka Hari Ini
"Dari pertemuan Dubes RI dengan Dirjen Asia Kementerian Luar Negeri RRT, pemerintah RRT menyampaikan bahwa mereka memberikan perhatian khusus atas kejadian ABK dan sedang melakukan investigasi terhadap perusahaan perikanan Tiongkok yang memperkerjakan ABK Indonesia," kata Retno.
Baca: Sampai 10 Mei, Sudah 150 Ribu Lebih Spesimen Diperiksa Lewat Metode PCR-TCM
Ia juga mengungkapkan sebagian dari 14 ABK WNI selama bekerja di kapal ikan milik perusahaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) belum menerima gaji sama sekali.
Informasi tersebut didapatkan Retno setelah pada siang hari ini Minggu (10/5/2020) melakukan pertemuan langsung dengan 14 ABK WNI.
Baca: Luhut: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tertinggi Ketiga se-Asia
"Terdapat permasalahan gaji. Sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali. Sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan di dalam kontrak yang mereka tandatangani," kata Retno.
Selain itu ia juga mendapati bahwa rata-rata para ABK WNI harus bekerja dengan jam kerja yang tidak manusiawi yakni 18 jam per hari.
"Informasi lain yang saya peroleh dari mereka adalah mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam per hari," kata Retno.
Retno mengatakan keterangan para ABK ini sangat bermanfaat untuk dicocokan dengan informasi-informasi yang telah lebih dahulu kita terima.
Menurutnya terdapat banyak informasi yang terkonfirmasi, namun terdapat pula informasi baru yang dapat melengkapi informasi awal yang telah kita terima.
"Dapat juga saya sampaikan bahwa sebelum bertemu dengan para ABK saya juga telah bertemu dengan penyidik Bareskrim yang sedang mendalami kasus ini. Tentunya penelusuran tidak saja akan diambil dari keterangan para ABK namun juga dari pihak-pihak lain yang terkait," kata Retno.
Sebelumnya mencuat kabar adanya kasus dugaan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap WNI ABK yang bekerja di kapal perusahaan RRT.