9 Kejanggalan Persidangan Penyiraman Air Keras Versi Tim Advokasi Novel Baswedan
Sembilan kejanggalan persidangan kasus penyiraman air keras. Persidangan dinilai belum memenuhi harapan untuk menggali kebenaran fakta materiil
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Perbuatan itu berupa menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
Perbuatan Rahmat dan Ronny membuat Novel mengalami luka berat.
Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri.
Baca: Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Novel Baswedan
Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Ronny dan Rahmat didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) atau 353 ayat (2) atau 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MA dan KY Diminta Awasi Sidang Novel
Tim Advokasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang perkara penganiayaan yang dialami Novel.
Upaya pengawasan itu dilakukan agar persidangan kasus tersebut dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan Pesimistis Otak Pelaku Penyiraman Terungkap
Baca: Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Novel Baswedan
"Tim Advokasi meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera bersikap memantau secara langsung proses persidangan," kata perwakilan Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, Senin (11/5/2020).
Dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memandang kasus penyiraman air keras terhadap Novel sebagai tindak pidana penganiayaan biasa dan tidak berkaitan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan teror sistematis pelemahan KPK.
Padahal, dia meyakini, sidang digelar untuk mengungkap fakta sampai ke akarnya sesuai temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri dan Komnas HAM yang menemukan keterkaitan penyerangan dengan kasus korupsi besar yang ditangani Novel Baswedan dan sosok aktor intelektual.
Namun, dia melihat, di dakwaan JPU tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sejauh ini, kata dia, hakim terbatas menggali fakta.
Sepanjang persidangan majelis hakim tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh, khususnya fakta sebelum penyerangan terjadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.