Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kirim Surat ke Bareskrim, Said Didu Minta Diperiksa di Rumah

Di panggilan pertama, Said Didu meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena dirinya mematuhi aturan PSBB dari pemerintah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kirim Surat ke Bareskrim, Said Didu Minta Diperiksa di Rumah
Theresia Felisiani
Sejumlah pengacara mengantarkan surat dari Said Didu ke Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020). Melalui surat tersebut, Said Didu meminta pemeriksaan pada dirinya dilakukan di rumah karena sedang PSBB dan dalam situasi pandemi virus corona. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ‎kembali mengutus pengacaranya ke Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020) di hari pemeriksaannya atas laporan pencemaran nama baik.

Pantauan Tribunnews.com sedari pukul 09.45 WIB puluhan pengacara yang membela Said Didu sudah menyambangi Bareskrim Polri.

Mereka menunggu kehadiran Ketua Tim Pengacara Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis.

Pukul 10.10 WIB, Helvis datang menggunakan jas.

Puluhan pengacara ini lanjut berkoordinasi dan menandatangani sejumlah surat. Selanjutnya Helvis langsung masuk menemui penyidik.

Humas Tim Hukum Said Didu, Damai Hari Lubis mengatakan hari ini kliennya tidak hadir ke Bareskrim. Mewakili Said Didu, mereka menyampaikan surat ke penyidik.

Berita Rekomendasi

"Hari ini klien kami, Pak Said Didu tidak hadir ke Bareskrim. Kami ke sini kirim surat ke penyidik minta pemeriksaan dilakukan di rumah klien kami," ucap Damai Hari Lubis di Bareskrim Polri.

"Kami minta kerja sama penyidik Polri yang ke rumah klien kami karena anggota polisi memiliki hak sebagai penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa ke rumah, sehubungan adanya pandemi Covid-19 dan PSBB," kata Damai Hari Lubis.

Damai Hari Lubis menambahkan kliennya dan para pengacara yang membela harus tetap tunduk pada kebijakan pemerintah yakni pemberlakuan PSBB demi mencegah pandemi Covid-19 atau virus corona.

Untuk diketahui hari ini, Senin (11/5/2020) merupakan penjadwalan ulang bagi Said Didu yang tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (4/5/2020).

Di panggilan pertama, Said Didu meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena dirinya mematuhi aturan PSBB dari pemerintah.

Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan. Pernyataan ini ‎disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.

Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu ‎menujuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya.

Said Didu Didukung Sederet Pengacara Top Ini, Siapa Saja Advokat yang Bela Luhut Panjaitan?

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2020).

Kuasa hukum Said, Letkol CPM (purn) Helvis menuturkan, kliennya tak memenuhi panggilan karena masih menjalani karantina mandiri di tengah wabah Covid-19.

Apalagi, usia Said Didu membuatnya masuk dalam kategori rentan terpapar virus corona. Maka dari itu, pihak kuasa hukum hadir ke Bareskrim Polri untuk meminta penjadwalan ulang kepada polisi.

Baca: Kronologi Polemik Luhut Binsar Pandjaitan dengan Said Didu hingga Berujung ke Ranah Hukum

Baca: Ini Alasan Said Didu Tidak Minta Maaf ke Luhut Menurut Pengacara

"Rencananya reschedule. Alasannya kita hanya menghargai UU Karantina, sampai ada maklumat Kapolri," kata Helvis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).

Dalam kesempatan itu Helvis juga menyampaikan, kliennya tidak sedikitpun berniat dan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan melalui penasehat hukumnya.

Baca: ‎Hadapi Laporan Luhut, Said Didu Tidak Ada Persiapan Khusus

Menurutnya, apa yang telah dilakukan MSD dalam video di Channel Youtube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Helvis juga mengungkapkan dalam kasus hukum ini, Said Didu akan didampingi Tim Advokasi yang terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, tokoh lintas agama, juga purnawirawan TNI. Berbagai organisasi masyarakat juga mengirimkan perwakilannya di tim advokasi ini.

Khusus bidang hukum ada lebih dari 200 pengacara yang akan mendampingi Said Didu.

Beberapa nama yang masuk dalam Tim Advokasi di antaranya adalah:

1. Amir Syamsuddin, Dr. SH. MH.

2. Ahmad Yani, Dr. SH, MH

3. Arief Rachman, SH. MH.

4. Abdul Rohim, SH. MH.

5. Bambang Widjojanto, Dr. SH. LL.M.

6. Denny Indrayana, Prof. SH. LL.M. Ph.D.

7. Dindin S. Maolani, SH.

8. Hotman Sinambela, SH, MH

9. MH. Helvis, Letkol CPM (P) Dr. Drs. S.sos. SH. MH.

10. Muhammad Mahendradatta, SH. MA. MH.

11. Munarman, SH

12. Sophyan Kasim, SH. MH.

13. Teuku Nasrullah, SH. MH.

14. Tezar Yudhistira, SH. MH.

15. Toni Butar-Butar, SH

16. Letjen TNI (P) Yayat Sudraja, dan 200 advokat dari berbagai organisasi dan daerah di Indonesia.

Kubu Luhut

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi beberapa waktu lalu mengatakan, ada empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan tuntutan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor dari kasus tersebut.

Keempat kuasa hukum Luhut itu yakni:

  1. Nelson Darwis
  2. Malik Bawazier
  3. Patra M Zen
  4. Riska Elita

Reaksi kubu Luhut

Alasan ketidakhadiran Said Didu dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri direspons oleh Kuasa Hukum Luhut, Riska Elita.

Riska sangat menyayangkan sikap Said Didu yang tak hadir. Bagi Riska, penggunaan alasan soal adanya PSBB adalah hak terlapor yakni Said Didu.

Namun menurutnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk tak hadir di Bareskrim Polri.

Riska juga memastikan, tuntutan Luhut pada Said Didu akan tetap dilanjutkan.

Sementara Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa mantan Sekretaris BUMN Said Didu setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selesai diterapkan.

Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/5/2020).

Baca: PAN Hormati Putusan Putra Amien Rais Mengundurkan Diri

Seyogyanya Said Didu diperiksa sebagai terlapor pada Senin (4/5/2020).

"Harusnya diperiksa kemarin tapi minta jadwal ulang. ‎Nanti dijadwalkan ulang selesai PSBB Jakarta dicabut," ucap Argo.

Kronologi

Perseteruan keduanya bermula ketika Said Didu mengunggah sebuah video di kanal YouTubenya.

Video itu memperlihatkan Said Didu sedang diwawancarai oleh Hersubeno Arief.

Baca: Mabes Polri: Said Didu Diperiksa Setelah PSBB Jakarta Selesai

Dikutip dari wartakotalive.com, Said Didu mengkritisi persiapan pemindahan ibu kota negara baru yang masih dilakukan meski sedang ada pandemi Covid-19 di tanah air.

Kemudian dalam video tersebut Said Didu menyebutkan nama Luhut.

Said Didu menuturkan Luhut meminta pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar tidak menggunakan dana pemindahan ibu kota negara baru.

Said Didu menyebutkan pemikiran Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan hanyalah berisi uang dalam video yang diunggah di kanal YouTubenya.
Said Didu menyebutkan pemikiran Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan hanyalah berisi uang dalam video yang diunggah di kanal YouTubenya. (Tribunnews.com/Lita Febriani)

Hingga membuat Sri Mulyani memutuskan untuk menambah hutang negara.

Dalam video itu, Said Didu mengungkapkan isi kepala Luhut hanyalah uang.

Terlebih ia mengatakan memang karakteristik seorang Luhut berorientasi pada pemasukan.

Bahkan Said Didu menjelaskan tidak pernah melihat secara jelas bagaimana Luhut ingin membangun Indonesia.

"Kalau Luhut 'kan kita sudah tahulah," terang Said Didu dikutip dari wartakotalive.com.

"Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang."

Baca: Inilah Daftar Nama Pengacara yang Dampingi Said Didu Hadapi Laporan Luhut Panjaitan

Baca: Ini Alasan Said Didu Tidak Minta Maaf ke Luhut Menurut Pengacara

"Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang," lanjutnya.

Perkataan Said Didu tersebut membuat Luhut geram dan meminta ucapan maaf.

Mulanya, Luhut memberikan waktu pada Said Didu agar memberikan permohonan maaf selama 2x24 jam.

Said Didu kemudian mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak Luhut.

Dilansir Kompas.com, Said Didu telah menyurati Luhut, pada Selasa (7/4/2020) lalu.

Namun menurut Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, surat tersebut tidak berisi permohonan maaf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas