Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IX Ingin Ada Regulasi Perlindungan ABK di Luar Negeri

Netty Prasetiyani meminta pemerintah mengusut tuntas kasus pelarungan Anak Buah Kapal (ABK) oleh kapal ikan Cina

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi IX Ingin Ada Regulasi Perlindungan ABK di Luar Negeri
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu menilai ada tindakan diskriminasi terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang kerja di kapal China.

Menurutnya, ada dugaan tindakan tidak berprikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia hingga jatuhnya tiga korban WNI yang dilarung ke laut.

"Yang miris mereka melakukan diskriminasi antara ABK China dengan ABK Indonesia. ABK China menikmati air mineral sedangkan ABK Indonesia hanya boleh minum sulingan air asin," lirih Ilyas saat diskusi virtual di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Menurutnya, pelarungan ini telah menyalahi aturan karena tidak adanya cek kesehatan serta memberi kabar kepada pihak keluarga terlebih dahulu.

SPPI mendesak pemerintah segera membentuk tim untuk menginvestigasi dugaan penyiksaan terhadap mayat yang dilarung tersebut.

Mereka yang telah dilarung di antaranya Ari 24 tahun, Alfaka 19 tahun, dan Sepri (24 tahun).

"Kalau ini bukan lagi dilarung tetapi dibuang tidak manusiawi. Kami meminta agar KBRI Korsel memperkuat diplomatis dan alhamdulilah media di Korea juga begitu mendukung kasus yang menjadi perhatian dunia ini," jelas Ilyas.

Berita Rekomendasi

Menteri KKP: Kami Akan Lapor RFMO

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyikapi kabar viral Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal Tiongkok yang jasadnya dilarung ke laut.

Menteri Edhy mengatakan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, dan BNP2TKI untuk mengkroscek terkait hal ini.

"KKP akan menelusuri dugaan eksploitasi ABK Indonesia. Jika benar kami akan melaporkan ke Regional Fisheries Management Organization (RFMO) agar perusahaan dan kapal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Edhy.

Ia melanjutkan bahwa KKP akan melakukan pengecekan terkait dokumen dan kontrak, para ABK Indonesia yang diduga mengalami eksploitasi.

"Saya akan menemui para ABK kita yang selamat dan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang merekrut dan menempatkan para ABK ini, agar hak-hak nya dipenuhi," tegas Edhy.

Video viral pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor kelautan itu pertama kali diberitakan oleh MBC News, sebuah media Korea Selatan dan dijelaskan oleh Youtuber asal Korsel, Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas