Menteri Agama Tawarkan Relaksasi di Rumah Ibadah Saat PSBB Covid-19
Hal itu disampaikan menteri agama merespons beberapa anggota Komisi VIII DPR RI yang menyinggung pelonggaran PSBB.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan wacana pelonggaran di rumah ibadah di tengah Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi virus corona.
Hal itu disampaikannya merespons beberapa anggota Komisi VIII DPR RI yang menyinggung pelonggaran PSBB.
Fachrul menegaskan pelonggaran rumah ibadah tersebut masih dalam tahap pengkajian dan perencanaan.
"Misalnya relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal, nanti kami coba tawarkan juga ada relaksasi rumah ibadah. Belum kami ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Fachrul dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (11/5/2020).
Fachrul mengatakan jika terealisasi, pelonggaran di rumah ibadah akan dilakukan dengan tetap memerhatikan protokol pencegahan covid.
Kemenag pun sedang mengkaji mendalam aturan relaksasi tersebut.
"Misalnya kita sepakat di masjid boleh salat jemaah, tetapi jemaah tidak boleh terlalu banyak, jarak antarorang lebih jauh dari aturannya, jarak antara saf lebih jauh dari aturannya, tetap memakai masker, misalnya sebelum masuk masjid melalui pemeriksaan," ucapnya.
Ia mengakui sempat mendiskusikan opsi tersebut dengan beberapa Direktur Jenderal (Dirjen) di kementeriannya.
Dari hasil diskusi itu, Fachrul mengatakan perlu ada beberapa persiapan yang harus dilakukan.
Diantaranya siapa penanggung jawab pelaksanaan relaksasi tersebut.
"Saya katakan ya mungkin pada umumnya, penanggung jawab masjid masing-masing. Rumah ibadah masing-masing. Tapi nanti kita rumuskan lebih detil-lah," ujarnya.
Lebih lanjut, Fachrul juga akan mengajukan rencana itu ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo.
"Saya kira nanti kita akan coba ajukan dan diskusikan dengan temen-temen lain yang sama-sama untuk mengambil keputusan itu," ucap Fachrul.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, beberapa anggota Komisi VIII DPR mengkritisi penutupan rumah ibadah saat penerapan PSBB.