Jokowi Tegaskan Bawahan agar Hati-hati Mengenai Pelonggaran PSBB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kembali kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam melakukan pelonggaran PSBB di sebuah daerah
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kembali kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebuah daerah.
Menurutnya pelonggaran tersebut harus didasarkan pada data dan pelaksanaan di lapangan.
Mengingat angka kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia juga masih terus bergerak.
Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi Pelaksanaan PSBB melalui video conference, Selasa (12/5/2020).
"Mengenai pelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa," tegas Jokowi yang dikutip dari siaran langsung Kompas Tv, Selasa pagi.
"Semuanya didasarkan pada data-data dan pelaksanaan lapangan," imbuhnya.
Oleh karena itu dengan adanya prinsip kehati-hatian tersebut diharapkan segala keputusan yang diambil sudah tepat dan benar.
"Sehingga keputusan itu betul-betul keputusan yang benar," ungka Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi juga menyinggung terkait manajemen pengendalian PSBB di berbagai daerah.
Kepala Negara ini meminta jajarannya untuk tidak terjebak pada batas-batas administrasi kepemerintahan.
"Artinya juga bersifat aglomerasi, penanganan sebuah kawasan besar yang saling terhubung sehingga manajemen antar daerahnya jadi terpadu," jelas Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi memberikan contoh seperti yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Seperti contohnya yang terjadi di Jabodetabek, saling terkait sehingga pengaturan mobilitas sosial dari masyarakat bisa terpadu dan lebih baik," sambungnya.
Baca: Pemprov DKI: Pergub Sanksi PSBB Jadi Payung Hukum Tindak Pelanggar di Lapangan
Baca: Anies Terbitkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB, Resto yang Layani Makan di Tempat Kena Denda Rp 10 Juta
Pemerintah Izinkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas