Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Tentang THR Bagi Non-PNS, Berikut Besarannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan pencairan tunjungan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Tentang THR Bagi Non-PNS, Berikut Besarannya
Kompas.com
Ilustrasi uang THR. 

Sementara itu, THR untuk pegawai pelaksanan non PNS yang berpendidikan S2 atau S3 atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,713 juta.

Untuk masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,306 juta. Lalu masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 5,110 juta.

Sementara itu untuk besaran THR PNS yang diberikan pada lebaran tahun ini sebesar 1 bulan penghasilan pada dua bulan sebelum hari raya.

Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.

Bila tidak bisa dibayarkan sesuai waktu tersebut, THR akan dibayarkan setelah hari raya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas