Kemenkeu Umumkan THR PNS 2020 Cair Pekan Ini, Pegawai Swasta Harus Bersabar Hingga H-7 Lebaran
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) yang akan diberikan sesuai jadwal. Sedangkan karyawan swasta harus lebih bersabar.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diinformasikan akan diberikan sesuai jadwal.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski terdapat pengetatan keuangan negara saat pandemi corona, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk anggota TNI/Polri akan diberikan tepat waktu.
Dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran THR tahun 2020 sebesar Rp 29,382 triliun.
Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah tersebut hampir separuh lebih rendah.
Baca: Kabar Baik, Presiden Jokowi Pertimbangkan Ganti Cuti Lebaran ke Akhir Juli Berdekatan Idul Adha
Baca: Daftar 12 PNS yang Tak Akan Terima THR Lebaran 2020, untuk Hemat Biaya Negara saat Pandemi Corona
Dikutip dari Kompas,com, anggaran THR tahun 2019 adalah sebesar Rp 40 triliun.
"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Berkurangnya anggaran tersebut dikarenakan hanya PNS golongan III ke bawah saja yang menerima THR.
Sedangkan eselon I dan II serta pejabat lainnya tidak mendapakan THR tahun ini.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB.