Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, MAKI Siapkan Permohonan Baru ke MK

"MAKI menghormati hak DPR. Kami seneng Perppu disahkan DPR karena akan lebih mantab menggugat," kata Boyamin

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, MAKI Siapkan Permohonan Baru ke MK
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

Dalam rapat itu, dilaporkan hanya fraksi PKS yang menolak Perppu Corona itu.

Sementara, delapan fraksi menerima RUU Perppu Nomor 1 tahun 2020 disahkan menjadi UU.

Untuk diketahui, MK sedang memproses perkara uji materi Perppu corona. Terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.

Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.

Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.

Baca: Tok! DPR RI Sahkan RUU Minerba Menjadi Undang-Undang

Hakim konstitusi, Aswanto, memimpin persidangan.

Berita Rekomendasi

Dia didampingi dua orang hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmac dan Wahiduddin Adams.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas