Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, MAKI Siapkan Permohonan Baru ke MK
"MAKI menghormati hak DPR. Kami seneng Perppu disahkan DPR karena akan lebih mantab menggugat," kata Boyamin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dalam rapat itu, dilaporkan hanya fraksi PKS yang menolak Perppu Corona itu.
Sementara, delapan fraksi menerima RUU Perppu Nomor 1 tahun 2020 disahkan menjadi UU.
Untuk diketahui, MK sedang memproses perkara uji materi Perppu corona. Terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.
Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.
Baca: Tok! DPR RI Sahkan RUU Minerba Menjadi Undang-Undang
Hakim konstitusi, Aswanto, memimpin persidangan.
Dia didampingi dua orang hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmac dan Wahiduddin Adams.