Besaran THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Segera Cair Jumat 15 Mei 2020!
Berikut ini besaran THR untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan. Segera cair Jumat, 15 Mei 2020.
Penulis: Miftah Salis
Editor: bunga pradipta p
![Besaran THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Segera Cair Jumat 15 Mei 2020!](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-1352020.jpg)
TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini besaran THR untuk PNS, TNI, dan Polri.
Pensiunan juga akan dapat di tahun ini.
Segera cair Jumat, 15 Mei 2020.
Presiden Jokowi melalui PP Nomor 24 Tahun 2020 telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, Pegawai Non Pegawai PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Peraturan tersebut diteken Jokowi pada 9 Mei 2020.
Keputusan Jokowi ini menjadi angin segar bagi para PNS hingga pensiunan.
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya yang telah ditentukan dalam kriteria sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Dalam PP Nomor 24 Tahun 2020, Jokowi juga menetapkan kriteria penerima THR tahun 2020 yang dimaksud.
Baca: Demokrat: Rakyat Semakin Ambyar Setelah Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan
Baca: Ahli Hukum Tata Negara Soroti Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Anomali di Tengah Pandemi
Baca: DPR Sebut Jokowi Abaikan Putusan Mahkamah Agung Soal Iuran BPJS Kesehatan
Berikut ini 13 kriteria penerima THR 2020:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Calon PNS
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun untuk pembayaran THR.
THR tersebut akan dicairkan pada Jumat (15/5/2020).
"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
![Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi selaku Pembina Harian Dewan Pengurus Korpri TNI diwakili oleh Wakil Asisten Personel (Waaspers) Panglima TNI Brigjen TNI Gunung Iskandar secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) Dewan Pengurus Korpri (DPK) TNI tahun 2020, di Desa Wisata TMII, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020). PNS TNI Harus Mampu Menjalankan Peran Sebagai Unsur PerekatPersatuan dan Kesatuan Bangsa. (Puspen TNI)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/raker-korpri-tni-2020-pns-tni-sebagai-perekat-persatuan-bangsa_20200303_160723.jpg)
Lalu berapa besaran THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan?