Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Pandemi COVID-19, Kemendikbud Beri Fleksibilitas Penggunaan Dana BOS

Kemendikbud memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS

zoom-in Hadapi Pandemi COVID-19, Kemendikbud Beri Fleksibilitas Penggunaan Dana BOS
bos.kemdikbud.go.id
Ilustrasi dana bos. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Untuk itu, Kemendikbud mengimbau satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Hal ini sejalan dengan penyesuaian pentunjuk teknis (juknis) dana BOS dan BOP untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi COVID-19.

“Untuk semua sekolah yang sudah dapat dana BOS silahkan langsung digunakan sesuai RKAS yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas. Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad dalam diskusi tentang Penggunaan Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Pandemi COVID-19 yang digelar RRI Pro 3 secara daring, Jumat (24/4/2020).

Penyesuaian RKAS ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

Berita Rekomendasi

Dalam pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Hamid menambahkan, pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya.

Acuannya tetap menggunakan 12 komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer dilepas.

“Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sejolah. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50 persen untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan,” ucap Hamid.

Realisasi Pencairan Dana BOS dan BOP Bagi PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Pencairan dana BOS dan BOP, kata Hamid, dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana BOS sampai hari Jumat (24/4/2020) sudah mencapai 99 persen.

“Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua,” terangnya

Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan karena tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian ke satuan pendidikan.

”Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48 persen, sisanya masih dalam proses,” jelas Hamid sembari menjelaskan bahwa Kemendikbud terus memfasilitasi percepatan pencairannya dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat. 

Disambut Baik Pihak Sekolah

Kepala SMAN 8 Bandung Suryana mengapresiasi kebijkaan baru Kemendikbud dalam penggunaan dana BOS pada masa pandemi COVID-19.

Ia menilai dengan keluarnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 menjadi jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan upah.

“kami di sekolah sangat menyambut baik kebijakan Mendikbud. Setelah keluarnya aturan baru, dimana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer maka sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan,” ujarnya.

Adapun Tenaga honorer yang dibayarkan honornya menggunakan dana BOS adalah yang sudah tercantum di data pokok pendidikan (dapodik).

“Saat ini dana BOS tahap I sudah digunakan untuk hand sanitizer dan disinfektan. Pembeliannya sesuai dengan kebutuhan sekolah saja. Tidak berlebihan. Untuk guru honorer bisa dibayarkan dibulan April,” jelas Suryana.

Dengan kondisi ini, sekolah menurut Suryana harus melakukan perubahan RKAS karena dana BOS bisa digunakan untuk pembelian subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.

“Sekolah akan mempertanggung jawabkan penggunaan kuota tersebut,” ujarnya.

Kegembiraan juga diungkapkan Kepala Sekolah SMP 220 Jakarta Barat Gunawan Ahmad. Kegembiraannya timbul karena selama pembelajaran dalam jaringan, ada 127 siswa yang mengeluh ketiadaan pulsa internet.

Bantuan juga diberikan kepada lima guru untuk pembelian pulsa. Ia mengaku tidak memakai anggaran untuk pembayaran guru non PNS karena sudah ditanggulangi daerah.

“kami membeli hand sanitizer dan sabun cari pencuci tangan sesuai keperluan sekolah. Kalau tidak ada permendikbud penyesuaian ini, mungkin kami akan kebingungan menghadapi pembelian keperluan selama pandemi corona ini,” kata Gunawan.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas