Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Gaji dan Asuransi WNI ABK Kapal Long Xin 629 Belum Dibayarkan

Santunan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xin 629 telah dibayarkan pihak perusahaan kapal.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hak Gaji dan Asuransi WNI ABK Kapal Long Xin 629 Belum Dibayarkan
Dok. Kemlu RI
Pejabat Kemlu RI dalam Konferensi pers daring yang dilakukan Kemlu RI, Rabu (13/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Santunan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xin 629 telah dibayarkan pihak perusahaan kapal.

Namun, hak gaji dan asuransi masih belum dibayarkan.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (Direktur PWNI), Judha Nugraha mengatakan untul hak gaji dan hak asuransi para WNI ABK tersebut masih terus diupayakan.

“Ini (pemenuhan hak ABK WNI) melibatkan beberapa pihak tentunya dari pihak principal, pihak prinscipal operator kapal, lalu juga pihak agensi yang ada di RRT, serta pihak manning agency yang ada di Indonesia,” ujar Judha dalam konferensi pers daring, Rabu (13/5/2020).

Baca: Arab Saudi Berlakukan Jam Malam karena Virus Corona Selama Idul Fitri

Menteri luar negeri (Menlu RI), Retno Marsudi telah melakukan wawancara mendalam secara langsung dengan para ABK WNI Long Xin 629, Minggu (10/5/2020).

Pada wawancara tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemenuhan hak para ABK WNI.

BERITA TERKAIT

Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian lembaga terkait yang ada di Indonesia saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian hak para ABK WNI.

Baca: Terjaring saat Lockdown, 421 WNI Ilegal di Malaysia Difasilitasi Kekonsuleran oleh Pemerintah

Sehingga keseluruhan hak-hak para pekerja itu dapat segera dipenuhi sesuai dengan perjanjian kerja laut yang sudah didatangi bersama.

Juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh KBRI Beijing dari Kemlu Tiongkok menyebutkan dari hasil investigasi mereka dengan pihak pemilik kapal, hak tersebut sebagian sudah dibayarkan sesuai tenggat waktu kerja yang mereka lakukan.

Namun, ternyata ada proses yang harus diverifikasi terkait hak gaji dan hak asuransi, karena ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses pemenuhan hak-hak para ABK WNI tersebut.

Disidik Bareskrim

Penyidik Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPO terhadap 14 WNI yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 Cina.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyidik menemukan ada unsur tindak pidana dalam memberangkatkan 14 ABK ke Busan, Korea Selatan sehingga penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca: Seorang Suster Kuras Kartu Kredit Pria Lansia yang Sekarat karena Corona, Kini sang Pasien Meninggal

"Gelar perkara sudah selesai, hasilnya disepakati dari lidik naik menjadi sidik dengan temuan telah terjadi TPPO," kata Ferdy Sambo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/4/2020).

Terpisah Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengaku pihaknya akan segera mengirim Surat Tanda Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan TPPO pada 14 ABK ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca: Jokowi Minta Simulasi Pelonggaran PSBB, Pakar UI: Jangan Berharap Juni Covid-19 Bakal Tuntas

"Karena sudah naik ke penyidikan. Kami lapor ke pimpinan dan mengirim SPDP ke JPU Kejagung," ungkap John.

Pihaknya menambahkan saat ini penyidik masih terus menggilir pemeriksaan beberapa saksi, termasuk crew kapal.

Baca: Longsor Terjadi di Leuwisadeng Bogor, Satu Orang Tewas Tertimbun Lumpur

Untuk diketahui belakangan viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.

Video ini menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.

Ini berawal dari televisi MBC di Korea Selatan yang memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China. Berita ini tayang pada Rabu (6/5/2020).

Tayangan di Stasiun MBC itu berjudul ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke laut.

MBC mengaku mendapat rekaman setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan Korea Selatan

Konten tayangan ini menjadi trending topik kelima di YouTube Korea Selatan. Berita itu akhirnya viral di Iindonesia setelah pemilik akun YouTube Korea, Jang Hansol menerjemahkan ke Bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit. Tiga ABK Indonesia ini merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.‎

Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan.

Mereka tiba di tanah air pada Jumat (8/5/2020) dan langsung menjalani masa karantina selama 14 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas