Imparsial: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Degradasi Fungsi BNPT
Pelibatan militer dalam pelibatan militer dalam penanganan terorisme seharusnya dikembalikan ke basis dasarnya yaitu undang-undang TNI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Menurutnya anggaran dalam undnag-undang TNI dan undang-undang pertahanan itu harus melalui APBN dan tidak boleh melalui undang-undang APBD atau anggaran lainnya.
"Sementata di dalam draft perpres disebutkan boleh melalui APBD dan anggaran lainnya," kata Al Araf.
Ketiga, menurutnya fungsi penindakan TNI yang pendekatannya war model akan mengganggu criminal justice system karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam KUHAP.
"Terlepas dari perdebatan apapun tentang Perpres, yang ingin saya katakan adalah isi draft ini bertentangan dengan undang-undang yang ada. Undang-undang TNI sendiri serta Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme itu sendiri," kata Al Araf.
Menurutnya, jika rancangan Perpres tersebut dipaksakan maka hal tersebut akan menimbulkan masalah dalam pertentangan undang-undang dan hak asasi manusia.
"Menurut saya DPR perlu meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang terhadap pasal draft Perpres yang masih banyak memiliki persoalan," kata Al Araf.