Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imparsial: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Degradasi Fungsi BNPT

Pelibatan militer dalam pelibatan militer dalam penanganan terorisme seharusnya dikembalikan ke basis dasarnya yaitu undang-undang TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Imparsial: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Degradasi Fungsi BNPT
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan inspeksi pasukan pada perayaan HUT ke-74 TNI di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). 

Menurutnya anggaran dalam undnag-undang TNI dan undang-undang pertahanan itu harus melalui APBN dan tidak boleh melalui undang-undang APBD atau anggaran lainnya.

"Sementata di dalam draft perpres disebutkan boleh melalui APBD dan anggaran lainnya," kata Al Araf.

Ketiga, menurutnya fungsi penindakan TNI yang pendekatannya war model akan mengganggu criminal justice system karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam KUHAP.

"Terlepas dari perdebatan apapun tentang Perpres, yang ingin saya katakan adalah isi draft ini bertentangan dengan undang-undang yang ada. Undang-undang TNI sendiri serta Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme itu sendiri," kata Al Araf.

Menurutnya, jika rancangan Perpres tersebut dipaksakan maka hal tersebut akan menimbulkan masalah dalam pertentangan undang-undang dan hak asasi manusia.

"Menurut saya DPR perlu meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang terhadap pasal draft Perpres yang masih banyak memiliki persoalan," kata Al Araf.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas