Penyelenggara Pemilu Kaji Mekanisme Pemilihan Via Pos Untuk Pilkada Serentak 2020
Pemerintah Republik Indonesia menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Desember 2020.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
"Kita sudah mendiskusikan soal ini nanti tinggal kita matangkan kembali. Bagaimana kemungkinan dibukanya peluang menggunakan metode selain datang ke TPS yang bisa dilakukan," ujarnya.
Namun, kata dia, penggunaan metode pos akuntabilitas diragukan seperti yang terjadi dalam kasus pemilihan di Malaysia.
Berbeda dengan metode kotak suara keliling yang lebih terbuka dan memunginkan untuk dilakukan.
DIa menambahkan drop box bisa dilakukan dengan dua cara yakni petugas mendatangi komunitas kecil atau petugas mendatangi dari rumah kerumah.
Tetapi teknisnya harus lebih diatur lebih detail bagaimana pengawasan dan pengamannya.
"Bagaimana saksi bisa mengikuti kotak suara tersebut berbagai penyesuaian harus dilakukan sebab tahapannya tidak dilaksanakan dalam situasi normal," katanya.