Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan iuran BPJS kembali naik setelah sempat dibatalkan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/5/2020).

Setelah sebelumnya sempat dibatalkan, namun akhirnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Airlangga menuturkan, menaikkan kembali iuran BPJS adalah untuk menjaga operasional jaminan kesehatan.

Sehingga iuran kembali dinaikkan oleh pemerintah pusat.

Meski demikian, pemerintah akan tetap memberikan subsidi bagi pembayaran BPJS Kesehatan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga kelanjutan operasional.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga kelanjutan operasional. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun Airlangga juga mengharapkan masyarakat dapat membayar iuran sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, keberlangsungan adanya BPJS Kesehatan akan terus berlanjut.

"BPJS sesuai dengan apa yang sudah ditertibkan, intinya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ungkap Airlangga.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, tetap akan diberikan."

"Sedangkan yang lain tentu jadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi jaminan kesehatan," tambahnya.

Pemerintah telah resmi menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.

Kenaikan iuran akan dinaikkan mulai Juli 2020 dan Januari 2021.

Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas