Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan iuran BPJS kembali naik setelah sempat dibatalkan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS 

- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000

- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000

Masih dikutip dari Kompas.com, BPJS Kesehatan juga memberikan keringanan bagi para penunggak.

Di mana pandemi Covid-19, BPJS memberikan kelonggaran dengan memperpanjang waktu pelunasan.

Baca: Kenaikan Iuran BPJS Berpotensi Digugat, Jika Dikabulkan Pengadilan, Pemerintah Akan Dipermalukan

Baca: MA: Pemerintah Sudah Jalankan Putusan MA terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS

Iqbal menyebutkan, peserta yang menunggak dapat melunasi hingga tahun 2021.

Peserta dapat melunasi tunggakan iuran paling banyak enam bulan agar status kepesertaannya tetap aktif.

Namun untuk tahun 2021 dan seterusnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

Berita Rekomendasi

"Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021," jelas Iqbal dikutip dari Kompas.com.

"Agar status kepesertaannya tetap aktif."

"Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Maria Arimbi Haryas Prabawanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas