Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan iuran BPJS kembali naik setelah sempat dibatalkan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000
- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000
Masih dikutip dari Kompas.com, BPJS Kesehatan juga memberikan keringanan bagi para penunggak.
Di mana pandemi Covid-19, BPJS memberikan kelonggaran dengan memperpanjang waktu pelunasan.
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Berpotensi Digugat, Jika Dikabulkan Pengadilan, Pemerintah Akan Dipermalukan
Baca: MA: Pemerintah Sudah Jalankan Putusan MA terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS
Iqbal menyebutkan, peserta yang menunggak dapat melunasi hingga tahun 2021.
Peserta dapat melunasi tunggakan iuran paling banyak enam bulan agar status kepesertaannya tetap aktif.
Namun untuk tahun 2021 dan seterusnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
"Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021," jelas Iqbal dikutip dari Kompas.com.
"Agar status kepesertaannya tetap aktif."
"Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Maria Arimbi Haryas Prabawanti)