Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan iuran BPJS kembali naik setelah sempat dibatalkan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS 

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan kenaikan iuran hanya untuk beberapa golongan peserta.

Yakni untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Di tahun 2020, iuran dua peserta tersebut sejumlah Rp 25.000 yang sisanya sudah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 16.500.

Kemudian untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, PBPU serta BP kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000.

Dan pemerintah akan mensubsidi iuran Rp 7.000.

"Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000," terang Iqbal dikutip dari Kompas.com.

Baca: Naikan Iuran BPJS Saat Corona, Jokowi Dikritik Fadli Zon : Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Baca: Presiden Jokowi Didesak Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Iuran BPJS di bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 lalu mengikuti Perpres nomor 75 tahun 2019.

Di mana kelas I iuran sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.

Namun untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 iurannya mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018.

Yaitu kelas I iuran sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.

Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rincian iurannya adalah sebagai berikut:

- Kelas I iuran sebesar Rp 150.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas